MAKALAH
BANK BRI SYARIAH
Dipresentasikan Guna
Memenuhi Mata Kuliah
BANK SYARIAH DAN LKS NON BANK
Dosen
Pengampu :
Anas Malik, S.E.I, M.E.Sy
Oleh
Kelompok 2
Amerian
Saputra 14125256
Arum Marina Sari 14125266
Tiva Oktaviani 14125616
Wahid Syaifudin 14125636
PRODI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI)
JURUSAN
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI
(STAIN)
JURAI SIWO METRO
2016 M/ 1438 H
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
terselesaikannya makalah ini. Makalah ini disusun dengan tujuan guna memenuhi
mata kuliah Bank Syariah Dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Penulis
menyadari berhasilnya penulisan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan
partisipasi banyak pihak, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Dosen, Teman-teman
dan semua pihak yang telah membantu sehingga terselesaikannya makalah ini.
Banyak
kekurangan ataupun kesalahan dalam penyusunan atau penulisan makalah ini, saran
dan kritik dari pembaca penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah
ini.
Akhirnya,
besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan
pembaca dan dapat digunakan sebagai wacana tambahan ilmu pengetahuan.
Metro, November 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................ i
KATA
PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI..................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................... 2
C. Tujuan..................................................................................................... 2
BAB
II LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Perbankan Syariah................................................................... 3
B. Pengertian
Bank Syariah........................................................................... 3
C. Sejarah
Perbankan Syariah........................................................................ 4
D. Dewan
Yariah Nasional............................................................................ 5
E. Dewan
Pengawasan Syariah..................................................................... 7
F. Kegiatan
Usaha Perbankan Syariah.......................................................... 7
G. Penghimpunan
Dana................................................................................. 8
H. Penyaluran
Dana....................................................................................... 11
BAB
III PEMBAHASAN
A. Sejarah
BRISyariah................................................................................... 20
B. Produk-produk
unggulan BRISyariah...................................................... 21
C.
Struktur & Profil
Pengurus Bank BRI Syariah......................................... 34
BAB IV PENUTUP
A.
Simpulan.................................................................................................... 36
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak
langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend
perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam
memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik
(Haron dan Ahmad, 2001).
Secara
umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional :
1.
Bank syariah tidak menggunakan bunga
2.
Tidak digunakan untuk usaha yang haram
3.
Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al
Qur’an
Konsep
profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan
pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net
profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama
operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang
menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross
profit).
Salah
satu bank yang menjadi penelitian dalam makalah ini adalah Bank BRI Syariah.
Dalam sistem perbankan bank BRI Syariah memiliki tujuan dalam pemberdayaan
perbankan syariah. Bank BRI Syariah memiliki tujuan Menjadi bank
ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah
dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Dalam hal
mengembangkan dan melayani masyarakat dalam memnggunakan program basis syariah bank
BRI Syariah memiliki sistem yang unggul di antaranya :
·
Memahami keragaman individu dan mengakomodasi beragam
kebutuhan finansial nasabah.
·
Menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan
etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
·
Menyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana
kapan pun dan dimana pun.
·
Memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan
kualitas hidup dan menghadirkan ketenteraman pikiran.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
produk-produk bank BRI Syariah ?
2. Bagaimana
prosedur bank BRI Syariah ?
3. Bagaimana
sistem bank BRI Syariah ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui produk-produk BRI Syariah
2. Untuk
mengetahui prosedur bank BRI Syaraih
3. Untuk
mengetahui sistem bank BRI Syariah
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian
Perbankan Syariah
Perbankan
Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit
Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.[1]
Perbankan
syariah pada dasarnya adalah system perbankan yang dalam usahanya didasarkan
pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Sistem yang sesuai dengan syariah Islam adalah sistem yang
beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang
mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi
hasil pembiayaan. Kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadist
yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW.
B.
Pengertian
Bank Syariah
Bank
syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroprasi disesuakian dengan prinsip-prinsip syariah.[2]
Bank
Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan
kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.[3]
Sedangkan
yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menurut Pasal 1
angka 13 Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang saat ini
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain :
a. pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah )
b. pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah )
c. prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah )
d. pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
e. dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).
C.
Sejarah
Perbankan Syariah
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr
salah satu daerah di wilayah Mesir, dibentuk lembaga keuangan
pedesaan yang bernama Mit Ghamr Saving Bank atau bisa disebut Mit Ghamr
Bank yang dipelopori seorang ekonom bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank ini
tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga
keuangan syariah pertama yang ada didunia.
Lalu ide berdirinya Bank Syariah
ditingkat internasional ini muncul dalam konferensi negara-negara Islam se
dunia di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 21 sampai 27 April 1969 yang di
ikuti 19 negara peserta. Pada sidang menteri keuangan OKI 1975 di Jeddah
disepakati pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank
(IDB). Bank ini memainkan peran penting dalam perkembangan perbankan syariah
selanjutnya dimana IDB memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek
infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota. IDB juga menbantu membantu
mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Keberadan IDB ini telah
memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah yang akhirnya
pada awal dekade 1980an bank-bank syariah banyak muncul di berbagai negara
seperti Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladhes dan Turki.
K.H. Mas Mansur, ketua Pengurus
Besar Muhammadiyah pereode 1937-1944 telah menguraikan pendapatnya tentang
penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena
umat Islam belum mempunyai sendiri bank yang bebas riba.
Kemudian disusul dengan ide untuk
mendirikan Bank Syariah di Indonesia yang sebenarnya sudah muncul sejak
pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan
Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar
internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan
(LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang
menghambat terealisasinya ide ini.
Dengan ini dimulailah pendirian
Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia, yang
pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS), Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19
Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober 1991 yang
ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November
1991 di Aceh, yang kemudian mendorong didirikannya Bank Umum Syariah pertama.
di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992.
D.
Dewan
Syariah Nasional (DSN)
Pembentukan
dan Kewenangan. Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada
khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, reksa dana.
DSN
merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi fatwa
yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.[4]
Kewenangan DSN :
a. Memberikan
atau mencabut rekomendasi nama–nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas
Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan syariah, termasuk bank, asuransi, dan
reksa dana
b.
Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di
masing–masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum fihak
terkait.
c.
Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan
bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh intansi yang berwenang, seperti Bank
Indonesia dan BAPEPAM.
d.
Memberikan peringatan kepada lembaga
keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah
dikeluarkan oleh DSN
e.
Mengusulkan kepada pihak yang berwenang
untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Tugas-tugas Dewan
Syariah Nasional antara lain sebagai berikut :
a. Mengawasi
produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.
b. Menyusun
guidelines atau panduan produk syariah yang bersumber dari hukum Islam yang
dijadikan dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah lembaga-lembaga keuangan
syariah.
c. Memberi
rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan menjadi Dewan Pengawas Syariah pada
suatu lembaga keuangan syariah.
d. Meneliti
dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang dikembangkan lembaga keuangan
syariah
E.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan
Pengawas Syariah ( DPS ) adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap
prinsip syariah, alam kegiatan usaha Bank Syariah. Persyaratan Keanggotaan.
Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Integritas
b. Kompetensi
c. Reputasi
keuangan
Syarat Integritas.
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang memenuhi persyaratan integritas, antara
lain adalah yang ;
a.
Memiliki akhlak dan moral yang baik
b.
Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan
perundang – undangan yang berlaku
c.
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank syariah yang sehat
d.
Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
F. Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut :[5]
a.
Penghimpunan dana ( funding )
b.
Penyaluran dana atau pembiayaan ( financing )
c.
Penyediaan jasa – jasa pelayanan perbankan (
bank service )
G.
Penghimpunan
Dana
Penghimpunan dana atau disebut juga funding adalah
kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan investasi berdasarkan prinsip syariah.[6]
Dana simpanan atau tabungan yang tidak memberikan
imbalan bagi nasabah dimaksudkan semata–mata hanya sebagai cara untuk menyimpan
atau menitipkan uang. Sementara simpanan untuk tujuan investasi akan
mendapatkan imbalan dari bank.
Bentuk-bentuk simpanan berdasarkan prinsip syariah
dapat disebutkan sebagai berikut :
a.
Giro berdasarkan prinsip Al-Wadi’ah
b.
Tabungan berdasarkan prinsip Al-Wadi’ah dan
atau Al-Mudharabah, atau
c.
Deposito Berjangka berdasarkan prinsip Al-Mudharabah.
1.
Prinsip Wa’diah
Giro
dan Tabungan pada dasarnya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip Al-Wadi’ah.
Giro Al-Wadi’ah dan Tabungan Al-Wadi’ah adalah simpanan atau
titipan yang kedua-duanya dapat ditarik sewaktu-waktu.
Prinsip
titipan atau simpanan dalam fiqih dikenal dengan prinsip Al-Wadi’ah.
Al-Wadi’ah berarti titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak
lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia
inginkan.
Prinsip
Al-Wadi’ah yang berlaku baik untuk simpanan dalam bentuk giro maupun
tabungan, yaitu :[7]
a. Bank
dapat memanfaatkan dan menyalurkan kedua jenis sumber dana dari giro dan
tabungan menggunakan prinsip syariah Al-Wadi’ah yad dhamamah menjadi
simpanan dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana (penabung)
b. Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.
c. Manfaat
yang diperoleh pemilik dana (penabung) adalah jaminann keamanan terhadap dana
titipannya serta fasilitas – fasilitas pelayanan giro dan tabungan lainnya.
Misalnya buku cek, biliyet giro atau buku tabungan, serta kartu ATM.
d. Pada
dasarnya bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak ada
perjanjian di muka.
e. Bank
harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana
yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
f. Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan biaya administrasi. Untuk
menghindari riba, maka biaya administrasi harus dinyatakan dengan nominal,
bukan persentase.
g. Ketentuan-ketentuan
lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama
tidak bertentang dengan prinsip syariah.
2.
Prinsip Al-Mudharabah
M.
Syafi’i Antonio (2001) mendefinisikan Al-Mudharabah sebagai akad kerja
sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Al-Mudharabah
adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[8]
Keuntungan
usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak. Apabila terjadi kerugian, hal tersebut ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola,maka pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Produk
pendanaan yang dapat menggunakan prinsip Al-Mudharabah adalah tabungan
dan deposito berjangka. prinsip Al-Mudharabah dapat dibedakan dalam dua
jenis sebagai berikut:[9]
a.
Mudharabah Mutlaqah
Adalah
kerja sama antara pemilik dana (shahibbul maal) dan mudharib (bank)
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,
waktu dan wilayah bisnis.
Prinsip
Al-Mudharabah yang berlaku baik untuk Tabungan maupun Deposito Berjangka
adalah sebagai berikut:
1) Bank
wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara
pemberian keuntungan dana/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko
yang dapat timbul dari penyimpanan dana. Apabila tercapai kesepakatan, maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2) Untuk
tabungan mudharabah, bank dapat pemberikan buku tabungan sebagai bukti
penyimpanan, kartu ATM dan/atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
3) Bank
wajib memberikan sertifikat atau bukti simpanan kepada deposan bagi Deposito
Berjangka Mudharabah.
4) Deposito
Berjangka Mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu
yang disepakati.
5) Deposito
yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito
baru, tetapi bila ada akad sudah dicantumkan perpanjangan maka secara otomatis
tidak perlu dibuat akad baru.
6) Ketentuan-ketentuan
lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
b.
Mudharabah Muqayyadah
Merupakan
simpanan dana khusus (restrict investment) dimana pemilik dana menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.
Karakteristik
jenis simpanan Mudharabah Al-Muqayyaqahi ini adalah sebagai berikut:[10]
1) Pemilik
dana menetapkan syarat penyaluran dana. Untuk itu bank wajib membuat akad yang
mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
2) Sebagai
tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus.
3) Bank
wajib memisahkan dana dari rekening simpanan khusus dengan dana dari rekening
lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
4) Dana
simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan
oleh pemilik dana.
H.
Penyaluran
Dana
Bentuk
penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah dalam melaksanakan
operasinya secara garis besar dapat dibedakan ke dalam 4 kelompok yaitu :
1.
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Dalam
penerapan prinsip syariah terdapat 3 jenis prinsip jual beli (ba’i) yang
banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal
kerja dan produksi, yaitu:
a.
Ba’i Al-Murabahah
Pada
dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Prinsip murabahah banyak diterapkan dalam pembiayaan
pengadaan barang investasi.
Skema
murabahah sangat berguna bagi seseorang yang membutuhkan barang secara
mendesak tetapi kekurangan dana. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian
barang tersebut dan membayarnya sesuai kemampuan keuangannya. Harga jual pada
pemesanan adalah harga poko ditambah marjin keuntungan yang disepakati.
Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah
menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.
b.
Ba’i As-Salam
Adalah
pembelian suatu barang yang penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian
hari sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai. Ba’i
as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka
pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau industri lainnya.
Mengingat
bank tidak memproduksi atau memiliki persediaan atas barang yang dibeli atau
dipesan nasabah, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad as-salam dengan
pihak lain yakni pemasok,
c.
Ba’i Al-Istishna’
Pada
dasarnya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan
pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicilan, atau tangguhan.
Skim
istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan
manufaktur, industri kecil menengah, dan konstruksi.
Harga
jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak
boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan kriteria pesanan
dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya
tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Dalam
pelaksanaannya istishna’ dapat dilakukan melalui dua macam cara:
1) Pihak
produsen ditentukan oleh bank dan pihak produsen ditentukan oleh nasabah.
2) Pelaksanaan
salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan di muka dalam akad,
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Prinsip Bagi Hasil
Bagi
hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah
terdiri dari 4 jenis akad, yaitu :[11]
a.
Al-Musyarakah
Musyarakah dalam bahasa perbankan biasanya
diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana untuk membiayay proyek tersebut. Modal yang disetor bisa
berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment,
atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill)., dan
barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uag. Semua modal digabung dalam
proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak
turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana
proyek.
Pemilik modal yang dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah
tidak boleh melakukan tindakan seperti:
1) Menggabungkan
dana proyek dengan harta pribadi.
2) Menjalankan
proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin dari pemilik modal
lainnya.
3) Memberikan
pinjaman kepada pihak lain.
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
1) Menarik
diri dari perserikatan.
2) Meninggal
dunia.
3) Menjadi
tidak cakap hukum.
Dalam
hal di mana pemilik modal sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola
proyek (wakil), maka ada 2 perjanjian yang berlaku. Perjanjian pertama yaitu
perjanjian musyarakah antar pemilik modal. Perjanian kedua adalah
perjanjian mudharabah atau murabahah, yaitu antara pemilik modal
dengan pengelola proyek (wakil).
Jenis-jenis
al musyarakah
Prinsip
al-musyarakah dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut:
1. Syirkah
al’Inan
Yaitu
perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak
meyerahkan suatu bagian/porsi modal dan ikut aktif dalam usaha/kerja.
2. Syirkah
Mufawadhah
Yaitu
perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak
menyerahkan bagian modal yang jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi
dalam pekerjaan. Demikian pula tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh
masing-masing pihak.
3. Syirkah
A’maal (Syirkah abdan atau Sanaa’i)
Yaitu
perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang memiliki keahlian atau
profesi yang sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan di mana keuntungan dibagi
bersama.
4. Syirkah
Wujuh
Yaitu
perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang msing-masing memiliki
reputasi dan kredibilitas (kepercayaan) dalam melakukan suatu usaha.
5. Syirkah
al-Mudharabah
Yaitu
perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana pihak satunya
menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian.
b.
Al-Mudharabah
Jenis-jenis
Al-Mudharabah:
1.
Al-Mudharabah Muthlaqah
Merupakan
bentuk mudharabah antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib
(bank), dimana shahibul maal memberikan hak atau kekuasaan yag
sangat besar kepada mudharib untuk melakukan bisnis.
2.
Al Mudharabah Muqayyadah
Jenis
al-mudharabah muqayyadah ini sangat berbeda dengan al-mudharabah
muthlaqah. Sifat kontrak kerjasama antara shahibul maal (pemilik
modal) dan mudharib (bank) memberikan pembatasan kepada mudharib dalam
melaksanakan bisnisnya misalnya pembatasan mengenai segmen usaha atau lokasi
usaha yang boleh dilaksanakan dan lain sebagainya, yang diatur dalam mudharib
dalam menjalankan usahanya, maka mudharib harus mengikuti ketentuan
tersebut.
Karakteristik
mudharabah muqayyadah pada dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah
mutlaqah bagi perbankan syariah. Perbedaannya adalah penyediaan modal yang
hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh
bank sebagai shahibul maal.
3.
Prinsip Sewa Menyewa
Sewa menyewa pada dasarnya merupakan transaksi sewa guna usaha atau
leasing. Oleh karena itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna usaha bisa dalam
bentuk sewa guna usaha dengan hak opsi atau financial lease dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease. Prinsip sewa menyewa ini
dibedakan berdasarkan akad, yaitu :[12]
a.
Al-Ijarah
Al-Ijarah
adalah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau
jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti
pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
b.
Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-Tamlik
Ijarah
Muntahiya Bit-tamlik adalah akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi
antara jual beli dan sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah
dimana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki obyek sewa pada
akhir akad. Dalam transaksi sewa guna usaha (leasing), perjanjian ini
disebut sale and leaseback. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama di
awal perjanjian.
4.
Prinsip Pinjam Meminjam Berdasarkan Akad
Qardh
Bank Indonesia mendefinisikan Al-Qardh sebagai penyediaan dana
atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu
tertentu.[13]
Safi’i Antonio memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata
lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Penerapan prinsip Al-Qardh dalam perbankan syariah biasanya
dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama
kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil. Pinjaman yang diberikan
tersebut tidak disertai tambahan pada saat pengembaliannya. Namun, nasabah
tetap diwajibkan mengembalikan jumlah dana yang dipinjamkannya. Oleh karena itu
pembiayaan ini bersifat khusus dan memerlukan sumber dana tersendiri yang
biasanya bersumber dari modal yang dialokasikan khusus untuk tujuan itu atau
dana yang dari sadaqoh, infak, atau zakat.
Di beberapa bank syariah, telah disediakan pembiayaan khusus untuk tujuan
sosial, terutama dalam membantu fakir miskin atau pengusaha kecil yang
membutuhkan dana untuk tujuan usaha. Dana untuk tujuan sosial ini disebut al-qardh
al-hasan.
Pengembalian pinjaman tersebut dapat dilakukan sesuai kemampuan nasabah
misalnya secara harian atau mingguan. Bagi bank syariah, al-qardh menjadi
suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu plafon pembiayaan untuk
menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yang
dipinjam. Oleh karena itu, al-qardh juga disebut sebagai pembiayaan dana
talangan bagi nasabah atau sebagai sumber dana talangan antar bank.
I.
Jasa-Jasa Bank Syariah
Jenis
jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan
mendapatkan imbalan atau fee, antara lain : Al-wakalah, hawalah, kafalah,
rahn.[14]
a.
Al-Wakalah
Al-Wakalah secara harfiah berarti penyerahan, pendelegasian, atau
pemberian mandat. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila
nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan
atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Bank dan
nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus
untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka
penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan
murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa
menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure yang
menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu,
masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah
dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah. Atas pelaksanaan tugasnya
tersebut, bank mendapatkan imbalan (fee) berdasarkan kesepakatan
bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui
bersama antara nasabah dengan bank.
b.
Al -Hawalah
Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (debitur)
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini pada dasarnya
merupakan pemindahan beban utang dari debitur menjadi tanggungan pihak lain
yang berkewajiban menanggung pembayaran utang. Transaksi ini dalam praktek
perbankan bisa diterapkan dalam rangka factoring atau anjak piutang.
c.
Al-Kafalah
Al-Kafalah adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua
(tertanggung) apabila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya. Jaminan
berupa garansi bank kepada nasabahnya, antara lain misalnya jaminan bank (bank
garansi) dalam rangka pelaksanaan proyek, jaminan mengikuti tender, Untuk
mendapatkan garansi bank, bank dapat mempersyarakat nasabah untuk menempatkan
atau menyetor sejumlah dana untuk mendapatkan jasa ini, dan bank menerima dana
tersebut dengan prinsip al – wadi’ah. Untuk itu bank mendapatkan imbalan
atau fee atas jasa yang diberikan kepada nasabah tersebut.
d.
Al-Rahn
Al-Rahan adalah harta atau aset yang harus diserahkan oleh
peminjam (debitur) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari
bank. Tujuan pemberian fasilitas al-rahn oleh bank adalah untuk membantu
nasabah dalam pembiayaan usahanya. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan
barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak
barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka
nasabah harus bertanggung jawab. Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat
melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim/qadhi.
Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan izin bank. Apabila
hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik
nasabah. Jika penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah wajib
menutupi kekurangannya.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah BRISyariah.
Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah
mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya
o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank
BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRISyariah merubah kegiatan
usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi
kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dua tahun lebih PT. Bank BRISyariah hadir
mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan layanan finansial sesuai
kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.
Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service excellence) dan menawarkan
beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan prinsip syariah.
Kehadiran PT. Bank BRISyariah di tengah-tengah
industri perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti
logo perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntutan masyarakat
terhadap sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRISyariah yang mampu melayani
masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan
turunan dari warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
Aktivitas PT. Bank BRISyariah semakin kokoh
setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank
BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009.
Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku
Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
Saat ini PT. Bank BRISyariah menjadi bank
syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank BRISyariah tumbuh dengan
pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga.
Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRISyariah menargetkan
menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan
perbankan.
Sesuai dengan visinya, saat ini PT. Bank
BRISyariah merintis sinergi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
dengan memanfaatkan jaringan kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
sebagai Kantor Layanan Syariah dalam mengembangkan bisnis yang berfokus kepada
kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan konsumer berdasarkan prinsip
Syariah.
B.
Produk-produk
unggulan BRISyariah:
a. Tabungan Faedah BRISyariah iB Segmen Bisnis Individu
Tabungan Faedah BRISyariah iB Segmen Bisnis Individu
merupakan Produk simpanan dari BRISyariah untuk
nasabah non-perorangan yang menginginkan kemudahan transaksi keuangan
sehari-hari, yang menggunakan kartu ATM sehingga uang tabungan bisa ditarik
kapanpun.
Ø Akad :
Wadi’ah yad dhamanah
Ø Fasilitas/Keunggulan :
Dapat diberikan layanan
CMS
Ø Syarat & ketentuan :
Melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
BRISyariah
Ø Biaya :
·
Biaya administrasi
bulanan tabungan : Rp 7.500,-
·
Biaya penggantian
buku tabungan karena habis : GRATIS
·
Biaya penggantian
buku tabungan karena hilang/rusak : Rp 5.000,-
·
Biaya dibawah
saldo minimum : Rp 2.500,-
·
Biaya penutupan
rekening : Rp 100.000,-
Ø Fitur :
·
Setoran awal : Rp
1.000.000,-
·
Setoran selanjutnya :
Rp 10.000,-
·
Saldo minimum : Rp
2.500,-
·
Tidak diberikan kartu
ATM
b. Tabumgan Haji BRISyariah iB
Tabungan Haji BRISyariah IB merupakan Produk simpanan
dari BRISyariah bagi calon jemaah Haji Reguler yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), mewujudkan Langkah Terbaik dalam
Menyempurnakan Ibadah, serta uang simpanannya tidak bisa diambil sewaktu-waktu,
dan jika ingin diambil maka harus tutup rekening terlebih dahulu.
Ø Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø Fasilitas / Keunggulan
·
Setoran awal Rp 25 juta
·
Setoran berikutnya
minimal Rp 10.000,-
·
Bebas setiap saat
menambahkan saldo
·
Gratis biaya
administrasi bulanan
·
Dapat bertransaksi di
seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online
·
Gratis Asuransi jiwa
dan kecelakaan
·
Bagi hasil yang
kompetitif
·
Pemotongan zakat secara
otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
·
Transaksi Online
dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk kepastian porsi
keberangkatan haji
·
Kemudahan dalam
merencanakan persiapan ibadah haji Anda
·
Dapat dibukakan untuk
anak-anak
·
Tersedia pilihan ibadah
Haji Reguler dan Haji Khusus untuk mendapatkan porsi keberangkatan
Ø Syarat dan Ketentuan
·
Melampirkan fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·
Melampirkan fotokopi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
Melampirkan fotokopi
Kartu Keluarga (untuk pembukaan bagi anak-anak)
Ø Biaya
·
Biaya administrasi
bulanan tabungan : GRATIS
·
Biaya rekening pasif :
Rp10.000,-
·
Biaya re-aktivasi
rekening pasif : GRATIS
·
Biaya penggantian buku
tabungan karena habis : GRATIS \
·
Biaya penggantian buku
tabungan karena hilang/rusak : Rp 5.000,-
·
Biaya dibawah saldo
minimum : GRATIS
·
Biaya penutupan
rekening : Rp 25.000,-
Ø Fitur
·
Mata uang IDR
·
Setoran awal
Rp50.000,-
·
Setoran berikutnya
Rp10.000,-
·
Saldo minimal Rp
50.000,-
·
Dana tidak dapat
ditarik sewaktu-waktu
·
Tidak mendapat Kartu
ATM
c. Tabungan Haji Valas BRISyariah IB
Tabungan Haji Valas BRISyariah Ib merupakan Produk
simpanan dari BRISyariah bagi calon jemaah Haji Khusus yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Ø Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø Fasilitas / Keunggulan
·
Mata uang USD
·
Bagi hasil yang
kompetitif
·
Pemotongan zakat secara
otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
·
Kemudahan dalam
merencanakan persiapan ibadah haji Anda
Ø Syarat dan Ketentuan
·
Melampirkan fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·
Melampirkan fotokopi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Ø Biaya
·
Biaya administrasi
bulanan tabungan : GRATIS (Haji Khusus)
·
Biaya penggantian buku
tabungan karena habis : GRATIS
·
Biaya penggantian buku tabungan
karena hilang/rusak : USD 1
·
Biaya dibawah saldo
minimum : GRATIS
·
Biaya penutupan
rekening : USD 2,5 (penjelasan mengenai rekening dalam tabungan haji)
Ø Fitur
·
Setoran awal USD 50
·
Setoran berikutnya USD
1
·
Saldo minimal USD 10
·
Dana tidak dapat
ditarik sewaktu-waktu
·
Tidak mendapat Kartu
ATM (kenapa tidak menggunakan ATM )
d. Deposito BRISyariah IB
Deposito BRISyariah Ib merupakan Produk investasi
berjangka dari BRISyariah bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang
memberikan keuntungan optimal. produk tabungan deposito yang mengharuskan
nasabah mempunyai rekening tabungan faedah dengan jangka waktu 1 bulan, 3
bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dengan keuntungan bagi hasil, ada 2 jenis tabungan
deposito yaitu deposito reguler yang pembayaran awal sebesar Rp.
2.500.000-Rp.50.000.000 dan deposito pesat diatas Rp.50.000.000 dengan jangka
waktu 1 bulan.
Sedangkan untuk perpanjangan deposito menggunakan
sistem ARO (Automatic Roll Over) yang secara otomatis perpanjang waktu
depositonya. Jadi nasabah tidak perlu datang untuk memperpanjang waktu deposito
yang sedang diterapkan, pengambilan uang deposito juga harus tepat waktu yang
sudah disepakati, bila tidak maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100.00,-.
Ø Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø Fasilitas / Keunggulan
·
Automatic Roll Over
dengan kapitalisasi
·
Automatic Roll
Over tanpa kapitalisasi
·
Break deposito
(dikenakan biaya break)
·
Bagi Hasil yang kompetitif
·
Dapat dilakukan
pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
·
Pemindahbukuan otomatis
setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening Tabungan atau Giro di
BRISyariah
·
Dapat diperpanjang
secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai yang berlaku pada saat
diperpanjang
·
Dapat dijadikan sebagai
jaminan pembiayaan
Ø Syarat & Ketentuan
·
Untuk nasabah
perorangan, melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·
Untuk nasabah
non-perorangan, melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
BRISyariah
·
Memiliki produk
Tabungan Faedah BRISyariah iB/Giro BRISyariah iB
Ø Biaya
·
Biaya break deposito Rp
100.000,-
Ø Fitur
·
Minimum penempatan Rp
2.500.00,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
·
Tersedia pilihan jangka
waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
e. Tabungan Impian Syariah Ib
Tabungan Impian Syariah iB merupakan Produk simpanan
berjangka dari BRISyariah untuk nasabah perorangan yang dirancang untuk
mewujudkan impian nasabahnya (kurban, pendidikan, liburan, belanja,umrah dan
haji) dengan terencana memakai mekanisme autodebet setoran rutin bulanan.
produk tabungan impian/perencanaan ini yang sistemnya tidak jauh berbeda dengan
tabungan deposito, namun bentuknya
memang tabungan yang berfungsi mewujudkan impian yang akan dicapai.
tabungan ini juga memiliki asuransi jiwa dan kecelakaan dengan minimal jangka
waktu 12 bulan dan bisa diambil setelah jatuh tempo.
Ø Akad:
Mudharabah
Muthlaqah
Ø Fasilitas/Keunggulan
Mendapatkan buku
tabungan dan sertifikat asuransi
Ø Syarat dan Ketentuan
·
Melampirkan fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·
Melampirkan fotokopi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
Memiliki produk
Tabungan Faedah BRISyariah iB sebagai rekening induk
Ø Biaya
·
Biaya penutupan
rekening sebelum jatuh tempo : Rp 50.000,
·
Biaya administrasi
bulanan : GRATIS
·
Biaya premi asuransi :
GRATIS
·
Biaya autodebet setoran
rutin : GRATIS
·
Biaya gagal audebet :
GRATIS
Ø Fitur
·
Minimum setoran awal Rp
50.000,-
·
Minimum setoran rutin
bulanan Rp 50.000,- dan kelipatanya
·
Jangka waktu 12 – 240
bulan (kelipatan 12 bulanan) atau hingga usia Penabung saat jatuh tempo maks.
65 tahun
·
Dana hanya dapat
ditarik pada saat jatuh tempo melalui rek. induk (maksud dari dana biaya)
·
Dapat dilakukan
pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
·
Tidak dapat dilakukan
perubahan jangka waktu, nilai setoran rutin bulanan, rek induk
·
Dapat dilakukan setoran
non-rutin
Ø Manfaat Asuransi
Jumlah manfaat asuransi yang diberikan secara sekaligus sebesar akumulasi
sisa setoran rutin bulanan yang belum dibayarkan hingga jatuh tempo, maksimum
Rp 750.000.000,-/Nasabah jika :
·
Tahun pertama kepesertaan,
jumlah manfaat asuransi diberikan jika Nasabah meninggal karena kecelakaan.
·
Pada tahun kedua atau
selanjutnya kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika Nasabah
meninggal karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.
Jika Nasabah meninggal dunia karena kecelakaan,
maka jumlah manfaat asuransi yang diberikan
:
·
Jika jangka waktu tabungan 1 tahun sampai 5
tahun, sebesar 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25.000.000,-
·
Jika jangka waktu tabungan 6 tahun sampai 10 tahun, sebesar 10X setoran
rutin bulanan, maksimum Rp 50.000.000,-
·
Jika jangka waktu tabungan 11 tahun sampai 20 tahun, sebesar 20X setoran
rutin bulanan, maksimum Rp 100.000.000,-
f. Giro BRISyariah IB
Giro BRISyariah IB
merupakan Produk simpanan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan maupun
perusahaan untuk kemudahan transaksi bisnis sehari-hari dimana penarikan dana
menggunakan cek & bilyet giro.
Ø Akad
Wadi’ah yad dhamanah
Ø Fasilitas / Keunggulan :
·
Dapat bertransaksi di
seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online
·
Kemudahan bertransaksi
bisnis sehari-hari
·
Buku cek dan bilyet
giro sebagai media penarikan
·
Dapat diberikan bonus
sesuai kebijakan Bank
·
Pemotongan zakat secara
otomatis dari bonus yang diterima
·
Tersedia layanan
transaksi perbankan non tunai tanpa hambatan waktu maupun tempat. (Cash Management System)
Ø Syarat dan Ketentuan
·
Untuk nasabah
perorangan, melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·
Untuk nasabah
non-perorangan, melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
BRISyariah
Ø Biaya
·
Biaya administrasi Rp.
10.000,-
·
Biaya saldo dibawah
minimum Rp. 20.000,-
·
Biaya Penutupan
rekening Rp. 25.000,-
Ø Fitur
§
Setoran awal Rp
2.500.000 (perorangan) ; Rp 5.000.000,- (perusahaan)
§
Saldo minimum Rp
500.000,-
§
Tidak mendapatkan kartu
ATM
g. KPR BRISyariah IB
KPR BRISyariah IB merupakan
Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau
keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli
(Murabahah) atau prinsip sewa menyewa (Ijarah), namun tidak 100% pembiayaan dan
itu diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. dimana pembayarannya
secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan
dibayar setiap bulan.
Tujuan
:
Ø Pembelian Property, terdiri dari pembelian :
·
Rumah baru
dalam keadaan siap huni indent.
·
Rumah bekas
(second).
·
Apartemen
dengan syarat tertentu.
·
Rumah Toko
(Ruko) / Rumah Kantor (Rukan) baru siap huni atau indent dengan syarat
tertentu.
·
Pembelian Rumah
Toko (Ruko) / Rumah kantor (Rukan) bekas.
·
Tanah kavling
dengan syarat tertentu.
Ø Pembelian bahan material
untuk pembangunan atau renovasi rumah.
Ø Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR baik dari lembaga
keuangan konvensional maupun dari lembaga keuangan syariah.
Ø Refinancing/Pembiayaan ulang untuk kebutuhan konsumtif.
Manfaat
Ø
Skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan, yaitu
:
a.
Jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan
Nasabah (fixed
margin), angsuran tetap sampai akhir periode.
b.
Sewa Menyewa dengan peralihan kepemilikan
(Ijarah Muntahiyah Bitamlik/IMBT), dengan angsuran makin lama makin ringan.
Ø
Uang muka ringan, minimum 10%
Ø
Jangka waktu maksimal 15 tahun
Ø
Mudah dan cepat
Ø
Rate bersaing / kompetitif dan tetap sampai
dengan jatuh tempo.
Fasilitas
Plafon
Pembiayaan
Ø
Minimal Rp.25.000.000,-
Ø
Maksimal
Rp.3.500.000.000,-
Ø
Bank
Finance (Pembiayaan Bank) hingga 90% dari harga rumah.
Ø
Jangka Waktu
Syarat Dan Ketentuan
Persyaratan Umum
1.
WNI
2.
Pegawai/Karyawan
tetap dengan masa kerja atau total masa kerja di tempat sebelumnya
minimal 2 tahun
3.
Wiraswasta
dengan usaha sudah berjalan minimal 5 tahun
4.
Profesiona
terbatas hanya unutk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
5.
Usia minimal
pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo
pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi
dokter/dokter
6.
Hasil track
record BI Checking dan DHBI lancar (clear) / Tidak termasuk dalam Daftar
Pembiayaan Bermasalah
7.
Membuka
rekening tabungan di Bank BRISyariah
8.
Untuk total
pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP
Pribadi.
h.
Unit Mikro
Unit Mikro merupakan produk yang
dikhususkan untuk tabungan pembiayaan yang berfungsi untuk mencairkan dana yang
akan dipinjam. Produk ini khusus untuk orang-orang yang minimal sudah 1 tahun
melaksanakan usahannya dan jenis usahannya pun harus memiliki kriteria yang
tidak melanggar kaedah-kaedah syariah seperti penjual rokok, minuman keras dan
lain-lain.
C.
Struktur & Profil
Pengurus
Bank BRI Syariah
D.
SUSUNAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
HASIL RUPST 11 MARET 2016
PT BANK BRISYARIAH
Dewan Komisaris
1. Komisaris
Utama/Independen : Indra Kesuma
2. Komisaris Independen : Hermanto Siregar
3. Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
4. Komisaris : Anggito
Abimanyu
5. Komisaris : Eko B.
Suharno
Direksi
1. Direktur Utama : Mochamad Hadi Santoso
2. Direktur : Indra Praseno
3. Direktur : Wildan
4. Direktur : Agus Katon ES
5. Direktur : Erdianto Sigit C
Komite di Bawah Dewan
Komisaris
Komite Remunerasi dan
Nominasi
1. Ketua : Komaruddin Hidayat (Komisaris
Independen)
2. Anggota : Hermanto Siregar (Komisaris Independen)
3. Anggota : Cahyo Wisnu Prabowo (Human Capital
Group Head)
Komite Audit
1.
Ketua : Indra Kesuma (Komisaris Utama / Komisaris
Independen)
2.
Anggota : Anggito Abimanyu (Komisaris)
3.
Anggota : Ismir Kamili (Pihak Independen)
4.
Anggota : Irdam Halim (Pihak Independen)
5.
Anggota : Widuri Meintari Kusumawati (Pihak Independen)
Komite Pemantau Risiko
1.
Ketua : Hermanto Siregar
(Komisaris Independen)
2.
Anggota : Eko B. Suharno (Komisaris)
3.
Anggota : Saiful Anwar (Pihak
Independen)
4.
Anggota : Tjut Meutia Imelda
Tenriwali (Pihak Independen)
Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary)
1.
Indriati Tri Handayani (1 Februari 2016 - Sekarang)
2.
Lukita Tri Prakasa (17 November 2008 - 31 Januari 2016)
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank BRI Syariah menjadi bank ritel moderen terkemuka dengan ragam
layanan finansial sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan jangkaun termudah
untuk kehidupan lebih bermakna.
Bank BRI Syariah berusaha dalam memahami keragamn individu dam
mengakomodasi beragam kebutuhan finansial nasabah, menyediakan produk dan
layanan yang mengedepankan etika sesui dengan prinsip-prinsip syariah,
meneyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana kapan pun dan dimana pun
dan memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan
menghadirkan ketenteraman fikiran
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2002,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Lewis Mervvyn dan Latifa Algaoud, 2001, Perbankan Syariah Prinsip,
Praktik, Prospek. Yakarta: Serambi
Muhammad, 2002, Manajemen Bank
Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Pradja Juhaya S, 2012, Lembaga
Keuangan Syariah, Bandung:CV Pustaka.
Rodoni Ahmad (dkk),
2008, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Timur: Bestari Buana Murni,
Susilo Y. Sri, Sigit
Triandaru dan A. Totok Budi Santoso,2000, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
Yusuf Muhammad Yasir, 2004, Lembaga Perekonomian Umat,Banda Aceh:
Ar-Raniry Press.
Yusuf Muhammad Yasir, 2004, Lembaga Perekonomian Umat,Banda Aceh:
Ar-Raniry Press.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
[1] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP
YKPN, 2002), hlm 102
[2] Juhaya S. Pradja, Lembaga
Keuangan Syariah, (Bandung:CV Pustaka,2012), hlm 97
[4]Muhammad Yasir Yusuf, Lembaga
Perekonomian Umat,(Banda Aceh: Ar-Raniry Press,2004),hal 18-25
[6] Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi
Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
(Jakarta: Salemba Empat, 2000). hlm. 203
[7] Muhammad, Manajemen
Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002). Hlm.127
[8]Muhammad Yasir Yusuf, Lembaga
Perekonomian Umat,(Banda Aceh: Ar-Raniry Press,2004),hal 124
[9] Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008, hal. 57
[10] Mervvyn Lewis dan Latifa
Algaoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Prospek. (Yakarta:
Serambi, 2001). hlm. 66
[11] Ibid, hlm. 73-85
[12] Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta
Timur: Bestari Buana Murni, 2008) hal. 127
[14] Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008) hal. 145-153
SELAMAT DATANG DI 100% GARANSI FATIMAH HASAN.
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda? Apakah Anda membutuhkan dana untuk melunasi hutang Anda? Apakah Anda mencari modal awal? Atau Anda ingin memperluas bisnis Anda yang sudah ada, silakan cari lebih banyak karena kami menawarkan pinjaman sebesar {Rp20.000.000,00 hingga Rp50, triliunan maksimum}, kami dapat diandalkan, kasual, wajar dan dinamis, dengan Jaminan 100% Kami juga menyediakan a {Rp, £, €, IDR dan $} Bagian yang paling menarik adalah pinjaman kami ditawarkan dengan suku bunga yang sangat rendah, silakan hubungi kami di alamat kontak berikut
OFFICER EKSEKUTIF CHEIF: FATIMAH HASAN
E-MAIL: [fatimahhasan91@gmail.com]
HANGOUT: [fatimahhasan91@gmail.com]