BRI SYARIAH




MAKALAH
BANK BRI SYARIAH
Dipresentasikan Guna Memenuhi Mata Kuliah
BANK SYARIAH DAN LKS NON BANK
Dosen Pengampu :
Anas Malik, S.E.I, M.E.Sy






Oleh
Kelompok 2


Amerian Saputra                  14125256
Arum Marina Sari                14125266
Tiva Oktaviani                       14125616
Wahid Syaifudin                   14125636


PRODI KOMUNIKASI  PENYIARAN ISLAM (KPI)
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2016 M/ 1438 H



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga terselesaikannya makalah ini. Makalah ini disusun dengan tujuan guna memenuhi mata kuliah Bank Syariah Dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Penulis menyadari berhasilnya penulisan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan partisipasi banyak pihak, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Dosen, Teman-teman dan semua pihak yang telah membantu sehingga terselesaikannya makalah ini.
Banyak kekurangan ataupun kesalahan dalam penyusunan atau penulisan makalah ini, saran dan kritik dari pembaca penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhirnya, besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca dan dapat digunakan sebagai wacana tambahan ilmu pengetahuan.



Metro, November 2016

            Penulis




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii                                                    
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1    
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 2                
C.     Tujuan..................................................................................................... 2    
BAB II LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Perbankan Syariah................................................................... 3
B.     Pengertian Bank Syariah........................................................................... 3
C.     Sejarah Perbankan Syariah........................................................................ 4
D.    Dewan Yariah Nasional............................................................................ 5
E.     Dewan Pengawasan Syariah..................................................................... 7
F.      Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.......................................................... 7
G.    Penghimpunan Dana................................................................................. 8
H.    Penyaluran Dana....................................................................................... 11
BAB III PEMBAHASAN
A.    Sejarah BRISyariah................................................................................... 20
B.     Produk-produk unggulan BRISyariah...................................................... 21
C.     Struktur & Profil Pengurus Bank BRI Syariah......................................... 34
BAB IV PENUTUP
A.    Simpulan.................................................................................................... 36
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001).
Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional :
1.      Bank syariah tidak menggunakan bunga
2.      Tidak digunakan untuk usaha yang haram
3.      Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al Qur’an
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Salah satu bank yang menjadi penelitian dalam makalah ini adalah Bank BRI Syariah. Dalam sistem perbankan bank BRI Syariah memiliki tujuan dalam pemberdayaan perbankan syariah. Bank BRI Syariah memiliki tujuan Menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan ­finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Dalam hal mengembangkan dan melayani masyarakat dalam memnggunakan program basis syariah bank BRI Syariah memiliki sistem yang unggul di antaranya :
·         Memahami keragaman individu dan mengakomodasi beragam kebutuhan fi­nansial nasabah. 
·         Menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
·         Menyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana kapan pun dan dimana pun.
·         Memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketenteraman pikiran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa produk-produk bank BRI Syariah ?
2.      Bagaimana prosedur bank BRI Syariah ?
3.      Bagaimana sistem bank BRI Syariah ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui produk-produk BRI Syariah
2.      Untuk mengetahui prosedur bank BRI Syaraih
3.      Untuk mengetahui sistem bank BRI Syariah







BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.[1]
Perbankan syariah pada dasarnya adalah system perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sistem yang sesuai dengan syariah Islam adalah sistem yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan. Kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW.
B.     Pengertian Bank Syariah
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroprasi disesuakian dengan prinsip-prinsip syariah.[2]
Bank Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.[3]
Sedangkan yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menurut Pasal 1 angka 13 Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang saat ini telah diubah dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
a.       pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah )
b.      pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah )
c.       prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah )
d.      pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
e.       dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).

C.    Sejarah Perbankan Syariah
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr salah satu daerah  di wilayah Mesir, dibentuk  lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr  Saving Bank atau bisa disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang ekonom  bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank ini tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga keuangan syariah pertama yang ada didunia.
Lalu ide berdirinya Bank Syariah ditingkat internasional ini muncul dalam konferensi negara-negara Islam se dunia di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 21 sampai 27 April 1969 yang di ikuti 19 negara peserta. Pada sidang menteri keuangan OKI 1975 di Jeddah disepakati pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB). Bank ini memainkan peran penting dalam perkembangan perbankan syariah selanjutnya dimana IDB memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota. IDB juga menbantu membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Keberadan IDB ini telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah yang akhirnya pada awal dekade 1980an bank-bank syariah banyak muncul di berbagai negara seperti Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladhes dan Turki.
K.H. Mas Mansur, ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pereode 1937-1944 telah menguraikan pendapatnya tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai sendiri bank yang bebas riba.
Kemudian disusul dengan ide untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia yang sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini.
Dengan ini dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia, yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh, yang kemudian mendorong didirikannya Bank Umum Syariah pertama. di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992.
D.    Dewan Syariah Nasional (DSN)
Pembentukan dan Kewenangan. Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, reksa dana.
DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.[4]
Kewenangan DSN :
a.       Memberikan atau mencabut rekomendasi nama–nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan syariah, termasuk bank, asuransi, dan reksa dana
b.      Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing–masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum fihak terkait.
c.       Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh intansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
d.      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN
e.       Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional antara lain sebagai berikut :
a.       Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.
b.      Menyusun guidelines atau panduan produk syariah yang bersumber dari hukum Islam yang dijadikan dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah lembaga-lembaga keuangan syariah.
c.       Memberi rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan menjadi Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d.      Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang dikembangkan lembaga keuangan syariah




E.     Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah, alam kegiatan usaha Bank Syariah. Persyaratan Keanggotaan. Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Integritas
b.      Kompetensi
c.       Reputasi keuangan
Syarat Integritas. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang memenuhi persyaratan integritas, antara lain adalah yang ;
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik
b.      Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku
c.       Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank syariah yang sehat
d.      Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
F.     Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut :[5]
a.       Penghimpunan dana ( funding )
b.      Penyaluran dana atau pembiayaan ( financing )
c.       Penyediaan jasa – jasa pelayanan perbankan ( bank service )

G.    Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana atau disebut juga funding adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah.[6]
Dana simpanan atau tabungan yang tidak memberikan imbalan bagi nasabah dimaksudkan semata–mata hanya sebagai cara untuk menyimpan atau menitipkan uang. Sementara simpanan untuk tujuan investasi akan mendapatkan imbalan dari bank.
Bentuk-bentuk simpanan berdasarkan prinsip syariah dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Giro berdasarkan prinsip Al-Wadi’ah
b.      Tabungan berdasarkan prinsip Al-Wadi’ah dan atau Al-Mudharabah, atau
c.       Deposito Berjangka berdasarkan prinsip Al-Mudharabah.
1.      Prinsip Wa’diah
Giro dan Tabungan pada dasarnya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip Al-Wadi’ah. Giro Al-Wadi’ah dan Tabungan Al-Wadi’ah adalah simpanan atau titipan yang kedua-duanya dapat ditarik sewaktu-waktu.
Prinsip titipan atau simpanan dalam fiqih dikenal dengan prinsip Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah berarti titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia inginkan.
Prinsip Al-Wadi’ah yang berlaku baik untuk simpanan dalam bentuk giro maupun tabungan, yaitu :[7]
a.       Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan kedua jenis sumber dana dari giro dan tabungan menggunakan prinsip syariah Al-Wadi’ah yad dhamamah menjadi simpanan dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana (penabung)
b.      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.
c.       Manfaat yang diperoleh pemilik dana (penabung) adalah jaminann keamanan terhadap dana titipannya serta fasilitas – fasilitas pelayanan giro dan tabungan lainnya. Misalnya buku cek, biliyet giro atau buku tabungan, serta kartu ATM.
d.      Pada dasarnya bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak ada perjanjian di muka.
e.       Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
f.       Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan biaya administrasi. Untuk menghindari riba, maka biaya administrasi harus dinyatakan dengan nominal, bukan persentase.
g.      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentang dengan prinsip syariah.
2.      Prinsip Al-Mudharabah
M. Syafi’i Antonio (2001) mendefinisikan Al-Mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Al-Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[8]
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila terjadi kerugian, hal tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola,maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Produk pendanaan yang dapat menggunakan prinsip Al-Mudharabah adalah tabungan dan deposito berjangka. prinsip Al-Mudharabah dapat dibedakan dalam dua jenis sebagai berikut:[9]
a.      Mudharabah Mutlaqah
Adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibbul maal) dan mudharib (bank) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan wilayah bisnis.
Prinsip Al-Mudharabah yang berlaku baik untuk Tabungan maupun Deposito Berjangka adalah sebagai berikut:
1)      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dana/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yang dapat timbul dari penyimpanan dana. Apabila tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2)      Untuk tabungan mudharabah, bank dapat pemberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, kartu ATM dan/atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
3)      Bank wajib memberikan sertifikat atau bukti simpanan kepada deposan bagi Deposito Berjangka Mudharabah.
4)      Deposito Berjangka Mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
5)      Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila ada akad sudah dicantumkan perpanjangan maka secara otomatis tidak perlu dibuat akad baru.
6)      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.      Mudharabah Muqayyadah
Merupakan simpanan dana khusus (restrict investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.
Karakteristik jenis simpanan Mudharabah Al-Muqayyaqahi ini adalah sebagai berikut:[10]
1)      Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana. Untuk itu bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
2)      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus.
3)      Bank wajib memisahkan dana dari rekening simpanan khusus dengan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
4)      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

H.    Penyaluran Dana
Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar dapat dibedakan ke dalam 4 kelompok yaitu :


1.      Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Dalam penerapan prinsip syariah terdapat 3 jenis prinsip jual beli (ba’i) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu:
a.      Ba’i Al-Murabahah
Pada dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Prinsip murabahah banyak diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi.
Skema murabahah sangat berguna bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan membayarnya sesuai kemampuan keuangannya. Harga jual pada pemesanan adalah harga poko ditambah marjin keuntungan yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.
b.      Ba’i As-Salam
Adalah pembelian suatu barang yang penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian hari sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai. Ba’i as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau industri lainnya.
Mengingat bank tidak memproduksi atau memiliki persediaan atas barang yang dibeli atau dipesan nasabah, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad as-salam dengan pihak lain yakni pemasok,
c.       Ba’i Al-Istishna’
Pada dasarnya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicilan, atau tangguhan.
Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur, industri kecil menengah, dan konstruksi.
Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Dalam pelaksanaannya istishna’ dapat dilakukan melalui dua macam cara:
1)      Pihak produsen ditentukan oleh bank dan pihak produsen ditentukan oleh nasabah.
2)      Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan di muka dalam akad, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

2.      Prinsip Bagi Hasil
Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari 4 jenis akad, yaitu :[11]
a.      Al-Musyarakah
Musyarakah dalam bahasa perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayay proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill)., dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uag. Semua modal digabung dalam proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Pemilik modal yang dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
1)      Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
2)      Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin dari pemilik modal lainnya.
3)      Memberikan pinjaman kepada pihak lain.
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
1)      Menarik diri dari perserikatan.
2)      Meninggal dunia.
3)      Menjadi tidak cakap hukum.
Dalam hal di mana pemilik modal sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola proyek (wakil), maka ada 2 perjanjian yang berlaku. Perjanjian pertama yaitu perjanjian musyarakah antar pemilik modal. Perjanian kedua adalah perjanjian mudharabah atau murabahah, yaitu antara pemilik modal dengan pengelola proyek (wakil).
Jenis-jenis al musyarakah
Prinsip al-musyarakah dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut:
1.      Syirkah al’Inan
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak meyerahkan suatu bagian/porsi modal dan ikut aktif dalam usaha/kerja.
2.      Syirkah Mufawadhah
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan bagian modal yang jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi dalam pekerjaan. Demikian pula tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3.      Syirkah A’maal (Syirkah abdan atau Sanaa’i)
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang memiliki keahlian atau profesi yang sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan di mana keuntungan dibagi bersama.
4.      Syirkah Wujuh
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang msing-masing memiliki reputasi dan kredibilitas (kepercayaan) dalam melakukan suatu usaha.
5.      Syirkah al-Mudharabah
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana pihak satunya menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian.

b.      Al-Mudharabah
Jenis-jenis Al-Mudharabah:
1.      Al-Mudharabah Muthlaqah
Merupakan bentuk mudharabah antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (bank), dimana shahibul maal memberikan hak atau kekuasaan yag sangat besar kepada mudharib untuk melakukan bisnis.
2.      Al Mudharabah Muqayyadah
Jenis al-mudharabah muqayyadah ini sangat berbeda dengan al-mudharabah muthlaqah. Sifat kontrak kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (bank) memberikan pembatasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya misalnya pembatasan mengenai segmen usaha atau lokasi usaha yang boleh dilaksanakan dan lain sebagainya, yang diatur dalam mudharib dalam menjalankan usahanya, maka mudharib harus mengikuti ketentuan tersebut.
Karakteristik mudharabah muqayyadah pada dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah mutlaqah bagi perbankan syariah. Perbedaannya adalah penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.


3.      Prinsip Sewa Menyewa
Sewa menyewa pada dasarnya merupakan transaksi sewa guna usaha atau leasing. Oleh karena itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna usaha bisa dalam bentuk sewa guna usaha dengan hak opsi atau financial lease dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease. Prinsip sewa menyewa ini dibedakan berdasarkan akad, yaitu :[12]
a.      Al-Ijarah
Al-Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
b.      Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-Tamlik
Ijarah Muntahiya Bit-tamlik adalah akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual beli dan sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki obyek sewa pada akhir akad. Dalam transaksi sewa guna usaha (leasing), perjanjian ini disebut sale and leaseback. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama di awal perjanjian.

4.      Prinsip Pinjam Meminjam Berdasarkan Akad Qardh
Bank Indonesia mendefinisikan Al-Qardh sebagai penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.[13]
Safi’i Antonio memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Penerapan prinsip Al-Qardh dalam perbankan syariah biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil. Pinjaman yang diberikan tersebut tidak disertai tambahan pada saat pengembaliannya. Namun, nasabah tetap diwajibkan mengembalikan jumlah dana yang dipinjamkannya. Oleh karena itu pembiayaan ini bersifat khusus dan memerlukan sumber dana tersendiri yang biasanya bersumber dari modal yang dialokasikan khusus untuk tujuan itu atau dana yang dari sadaqoh, infak, atau zakat.
Di beberapa bank syariah, telah disediakan pembiayaan khusus untuk tujuan sosial, terutama dalam membantu fakir miskin atau pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk tujuan usaha. Dana untuk tujuan sosial ini disebut al-qardh al-hasan.
Pengembalian pinjaman tersebut dapat dilakukan sesuai kemampuan nasabah misalnya secara harian atau mingguan. Bagi bank syariah, al-qardh menjadi suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu plafon pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yang dipinjam. Oleh karena itu, al-qardh juga disebut sebagai pembiayaan dana talangan bagi nasabah atau sebagai sumber dana talangan antar bank.

I.       Jasa-Jasa Bank Syariah
Jenis jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee, antara lain : Al-wakalah, hawalah, kafalah, rahn.[14]
a.      Al-Wakalah
Al-Wakalah secara harfiah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure yang menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapatkan imbalan (fee) berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
b.      Al -Hawalah
Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (debitur) kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini pada dasarnya merupakan pemindahan beban utang dari debitur menjadi tanggungan pihak lain yang berkewajiban menanggung pembayaran utang. Transaksi ini dalam praktek perbankan bisa diterapkan dalam rangka factoring atau anjak piutang.
c.       Al-Kafalah
Al-Kafalah adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung) apabila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya. Jaminan berupa garansi bank kepada nasabahnya, antara lain misalnya jaminan bank (bank garansi) dalam rangka pelaksanaan proyek, jaminan mengikuti tender, Untuk mendapatkan garansi bank, bank dapat mempersyarakat nasabah untuk menempatkan atau menyetor sejumlah dana untuk mendapatkan jasa ini, dan bank menerima dana tersebut dengan prinsip al – wadi’ah. Untuk itu bank mendapatkan imbalan atau fee atas jasa yang diberikan kepada nasabah tersebut.


d.      Al-Rahn
Al-Rahan adalah harta atau aset yang harus diserahkan oleh peminjam (debitur) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari bank. Tujuan pemberian fasilitas al-rahn oleh bank adalah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggung jawab. Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim/qadhi. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan izin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Jika penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah wajib menutupi kekurangannya.















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Sejarah BRISyariah.
Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRISyariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dua tahun lebih PT. Bank BRISyariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan layanan fi­nansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan prinsip syariah.
Kehadiran PT. Bank BRISyariah di tengah-tengah industri perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntutan masyarakat terhadap sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRISyariah yang mampu melayani masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan turunan dari warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
Aktivitas PT. Bank BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
Saat ini PT. Bank BRISyariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank BRISyariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRISyariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan.
Sesuai dengan visinya, saat ini PT. Bank BRISyariah merintis sinergi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dengan memanfaatkan jaringan kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebagai Kantor Layanan Syariah dalam mengembangkan bisnis yang berfokus kepada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan konsumer berdasarkan prinsip Syariah.
B.     Produk-produk unggulan BRISyariah:
a.    Tabungan Faedah BRISyariah iB Segmen Bisnis Individu
Tabungan Faedah BRISyariah iB Segmen Bisnis Individu merupakan Produk simpanan dari BRISyariah untuk nasabah non-perorangan yang menginginkan kemudahan transaksi keuangan sehari-hari, yang menggunakan kartu ATM sehingga uang tabungan bisa ditarik kapanpun.
Ø  Akad :
Wadi’ah yad dhamanah 
Ø  Fasilitas/Keunggulan :
Dapat diberikan layanan CMS  
Ø  Syarat & ketentuan :
Melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRISyariah 
Ø  Biaya :
·         Biaya administrasi bulanan tabungan : Rp 7.500,-
·          Biaya penggantian buku tabungan karena habis : GRATIS
·          Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak : Rp 5.000,-
·          Biaya dibawah saldo minimum : Rp 2.500,-
·          Biaya penutupan rekening : Rp 100.000,-
Ø  Fitur :
·         Setoran awal : Rp 1.000.000,- 
·          Setoran selanjutnya : Rp 10.000,-  
·         Saldo minimum : Rp 2.500,-
·         Tidak diberikan kartu ATM
b.   Tabumgan Haji BRISyariah iB
Tabungan Haji BRISyariah IB merupakan Produk simpanan dari BRISyariah bagi calon jemaah Haji Reguler yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), mewujudkan Langkah Terbaik dalam Menyempurnakan Ibadah, serta uang simpanannya tidak bisa diambil sewaktu-waktu, dan jika ingin diambil maka harus tutup rekening terlebih dahulu.
Ø  Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø  Fasilitas / Keunggulan
·         Setoran awal Rp 25 juta
·         Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,-
·         Bebas setiap saat menambahkan saldo
·         Gratis biaya administrasi bulanan
·         Dapat bertransaksi di seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online
·         Gratis Asuransi jiwa dan kecelakaan
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
·         Transaksi Online dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk kepastian porsi keberangkatan haji
·         Kemudahan dalam merencanakan persiapan ibadah haji Anda
·         Dapat dibukakan untuk anak-anak
·         Tersedia pilihan ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus untuk mendapatkan porsi keberangkatan
Ø  Syarat dan Ketentuan
·         Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·         Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
·         Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (untuk pembukaan bagi anak-anak)
Ø  Biaya
·         Biaya administrasi bulanan tabungan : GRATIS
·         Biaya rekening pasif : Rp10.000,- 
·         Biaya re-aktivasi rekening pasif : GRATIS 
·         Biaya penggantian buku tabungan karena habis : GRATIS \
·         Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak  : Rp 5.000,-
·         Biaya dibawah saldo minimum : GRATIS  
·         Biaya penutupan rekening : Rp 25.000,- 
Ø  Fitur
·         Mata uang IDR
·         Setoran awal Rp50.000,-  
·         Setoran berikutnya Rp10.000,-
·         Saldo minimal Rp 50.000,-
·         Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
·         Tidak mendapat Kartu ATM

c.    Tabungan Haji Valas BRISyariah IB
Tabungan Haji Valas BRISyariah Ib merupakan Produk simpanan dari BRISyariah bagi calon jemaah Haji Khusus yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Ø  Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø  Fasilitas / Keunggulan
·         Mata uang USD
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan 
·         Kemudahan dalam merencanakan persiapan ibadah haji Anda
Ø  Syarat dan Ketentuan
·         Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·         Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Ø  Biaya
·         Biaya administrasi bulanan tabungan : GRATIS (Haji Khusus)
·         Biaya penggantian buku tabungan karena habis : GRATIS 
·         Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak  : USD 1
·         Biaya dibawah saldo minimum : GRATIS  
·         Biaya penutupan rekening : USD 2,5 (penjelasan mengenai rekening dalam tabungan haji)
Ø  Fitur
·         Setoran awal USD 50   
·         Setoran berikutnya USD 1
·         Saldo minimal USD 10
·         Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
·         Tidak mendapat Kartu ATM (kenapa tidak menggunakan ATM )
d.   Deposito BRISyariah IB
Deposito BRISyariah Ib merupakan Produk investasi berjangka dari BRISyariah bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang memberikan keuntungan optimal. produk tabungan deposito yang mengharuskan nasabah mempunyai rekening tabungan faedah dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dengan keuntungan bagi hasil, ada 2 jenis tabungan deposito yaitu deposito reguler yang pembayaran awal sebesar Rp. 2.500.000-Rp.50.000.000 dan deposito pesat diatas Rp.50.000.000 dengan jangka waktu 1 bulan.
Sedangkan untuk perpanjangan deposito menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over) yang secara otomatis perpanjang waktu depositonya. Jadi nasabah tidak perlu datang untuk memperpanjang waktu deposito yang sedang diterapkan, pengambilan uang deposito juga harus tepat waktu yang sudah disepakati, bila tidak maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100.00,-.
Ø  Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø  Fasilitas / Keunggulan
·         Automatic Roll Over dengan kapitalisasi
·          Automatic Roll Over tanpa kapitalisasi 
·         Break deposito (dikenakan biaya break)
·           Bagi Hasil yang kompetitif 
·         Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan 
·         Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening Tabungan atau Giro di BRISyariah  
·         Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai yang berlaku pada saat diperpanjang 
·         Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan
Ø  Syarat & Ketentuan
·         Untuk nasabah perorangan, melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·         Untuk nasabah non-perorangan, melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRISyariah
·         Memiliki produk Tabungan Faedah BRISyariah iB/Giro BRISyariah iB
Ø  Biaya
·         Biaya break deposito Rp 100.000,-
Ø  Fitur
·         Minimum penempatan Rp 2.500.00,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
·          Tersedia pilihan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
e.    Tabungan Impian Syariah Ib
Tabungan Impian Syariah iB merupakan Produk simpanan berjangka dari BRISyariah untuk nasabah perorangan yang dirancang untuk mewujudkan impian nasabahnya (kurban, pendidikan, liburan, belanja,umrah dan haji) dengan terencana memakai mekanisme autodebet setoran rutin bulanan. produk tabungan impian/perencanaan ini yang sistemnya tidak jauh berbeda dengan tabungan deposito, namun bentuknya  memang tabungan yang berfungsi mewujudkan impian yang akan dicapai. tabungan ini juga memiliki asuransi jiwa dan kecelakaan dengan minimal jangka waktu 12 bulan dan bisa diambil setelah jatuh tempo.
Ø  Akad:
Mudharabah Muthlaqah
Ø  Fasilitas/Keunggulan
Mendapatkan buku tabungan dan sertifikat asuransi
Ø  Syarat dan Ketentuan
·         Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·         Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
·         Memiliki produk Tabungan Faedah BRISyariah iB sebagai rekening induk
Ø  Biaya
·         Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo : Rp 50.000,
·         Biaya administrasi bulanan : GRATIS
·         Biaya premi asuransi : GRATIS
·         Biaya autodebet setoran rutin : GRATIS  
·         Biaya gagal audebet : GRATIS
Ø  Fitur
·         Minimum setoran awal Rp 50.000,-
·         Minimum setoran rutin bulanan Rp 50.000,- dan kelipatanya
·         Jangka waktu 12 – 240 bulan (kelipatan 12 bulanan) atau hingga usia Penabung saat jatuh tempo maks. 65 tahun 
·         Dana hanya dapat ditarik pada saat jatuh tempo melalui rek. induk (maksud dari dana biaya)
·         Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
·         Tidak dapat dilakukan perubahan jangka waktu, nilai setoran rutin bulanan, rek induk 
·         Dapat dilakukan setoran non-rutin
Ø  Manfaat Asuransi
Jumlah manfaat asuransi yang diberikan secara sekaligus sebesar akumulasi sisa setoran rutin bulanan yang belum dibayarkan hingga jatuh tempo, maksimum Rp 750.000.000,-/Nasabah jika :
·      Tahun pertama kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika Nasabah meninggal karena kecelakaan.
·         Pada tahun kedua atau selanjutnya kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika Nasabah meninggal karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.
Jika Nasabah meninggal dunia karena kecelakaan, maka jumlah manfaat asuransi yang diberikan  :
·         Jika jangka waktu tabungan 1 tahun sampai 5 tahun, sebesar  5X setoran  rutin bulanan, maksimum Rp 25.000.000,-
·          Jika jangka waktu tabungan 6 tahun sampai 10 tahun, sebesar  10X setoran  rutin bulanan, maksimum Rp 50.000.000,-
·           Jika jangka waktu tabungan 11 tahun sampai 20 tahun, sebesar  20X setoran  rutin bulanan, maksimum Rp 100.000.000,-
f.     Giro BRISyariah IB
Giro BRISyariah IB merupakan Produk simpanan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan maupun perusahaan untuk kemudahan transaksi bisnis sehari-hari dimana penarikan dana menggunakan cek & bilyet giro.
Ø  Akad
Wadi’ah yad dhamanah
Ø  Fasilitas / Keunggulan :
·         Dapat bertransaksi di seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online 
·         Kemudahan bertransaksi bisnis sehari-hari
·         Buku cek dan bilyet giro sebagai media penarikan 
·         Dapat diberikan bonus sesuai kebijakan Bank
·         Pemotongan zakat secara otomatis  dari bonus yang diterima
·         Tersedia layanan transaksi perbankan non tunai tanpa hambatan waktu maupun tempat. (Cash Management System)
Ø  Syarat dan Ketentuan
·         Untuk nasabah perorangan, melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
·         Untuk nasabah non-perorangan, melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRISyariah
Ø  Biaya
·         Biaya administrasi Rp. 10.000,-
·         Biaya saldo dibawah minimum Rp. 20.000,-
·         Biaya Penutupan rekening Rp. 25.000,-
Ø  Fitur
§  Setoran awal Rp 2.500.000 (perorangan) ; Rp 5.000.000,- (perusahaan)
§  Saldo minimum Rp 500.000,-
§  Tidak mendapatkan kartu ATM
g.    KPR BRISyariah IB
KPR BRISyariah IB  merupakan Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) atau prinsip sewa menyewa (Ijarah), namun tidak 100% pembiayaan dan itu diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.
Tujuan :

Ø  Pembelian Property, terdiri dari pembelian  :

·         Rumah baru dalam keadaan siap huni indent.
·         Rumah bekas (second).
·         Apartemen dengan syarat tertentu.
·         Rumah Toko (Ruko) / Rumah Kantor (Rukan) baru siap huni atau indent dengan syarat tertentu.
·         Pembelian Rumah Toko (Ruko) / Rumah kantor (Rukan) bekas.
·         Tanah kavling dengan syarat tertentu.
Ø  Pembelian bahan material untuk pembangunan atau renovasi rumah.
Ø  Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR baik dari lembaga keuangan konvensional maupun dari lembaga keuangan syariah. 
Ø  Refinancing/Pembiayaan ulang untuk kebutuhan konsumtif.

Manfaat

Ø  Skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan, yaitu :
a.       Jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)  yang  disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin), angsuran tetap sampai akhir periode.
b.      Sewa Menyewa dengan peralihan kepemilikan (Ijarah Muntahiyah Bitamlik/IMBT), dengan angsuran makin lama makin ringan.
Ø  Uang muka ringan, minimum 10%
Ø  Jangka waktu maksimal 15 tahun
Ø  Mudah dan cepat
Ø  Rate bersaing / kompetitif dan tetap sampai dengan jatuh tempo.

 

Fasilitas

Plafon Pembiayaan
Ø  Minimal Rp.25.000.000,-
Ø   Maksimal Rp.3.500.000.000,-
Ø   Bank Finance (Pembiayaan Bank) hingga 90% dari harga rumah.
Ø  Jangka Waktu 

Syarat Dan Ketentuan

Persyaratan Umum

1.      WNI
2.      Pegawai/Karyawan tetap dengan  masa kerja atau total masa kerja di tempat sebelumnya minimal 2 tahun
3.      Wiraswasta dengan usaha sudah berjalan minimal 5 tahun
4.      Profesiona terbatas hanya unutk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
5.      Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter
6.      Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar (clear) / Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
7.      Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah
8.      Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.
h.      Unit Mikro
Unit Mikro merupakan produk yang dikhususkan untuk tabungan pembiayaan yang berfungsi untuk mencairkan dana yang akan dipinjam. Produk ini khusus untuk orang-orang yang minimal sudah 1 tahun melaksanakan usahannya dan jenis usahannya pun harus memiliki kriteria yang tidak melanggar kaedah-kaedah syariah seperti penjual rokok, minuman keras dan lain-lain.

C.    Struktur & Profil Pengurus Bank BRI Syariah
D.    SUSUNAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI  HASIL RUPST 11 MARET 2016
PT BANK BRISYARIAH
Dewan Komisaris 
1.    Komisaris Utama/Independen       : Indra Kesuma
2.    Komisaris Independen                   : Hermanto Siregar
3.    Komisaris Independen                   : Komaruddin Hidayat
4.    Komisaris                                       : Anggito Abimanyu
5.    Komisaris                                       : Eko B. Suharno

Direksi 
1. Direktur Utama       : Mochamad Hadi Santoso
2. Direktur                   : Indra Praseno
3. Direktur                   : Wildan
4. Direktur                   : Agus Katon ES
5. Direktur                   : Erdianto Sigit C

Komite di Bawah Dewan Komisaris 
Komite Remunerasi dan Nominasi 
1.    Ketua          : Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)
2.    Anggota     : Hermanto Siregar (Komisaris Independen)
3.    Anggota     : Cahyo Wisnu Prabowo (Human Capital Group Head)

Komite Audit
1.        Ketua     : Indra Kesuma (Komisaris Utama / Komisaris Independen)
2.        Anggota : Anggito Abimanyu (Komisaris)
3.        Anggota : Ismir Kamili (Pihak Independen)
4.        Anggota : Irdam Halim (Pihak Independen)
5.        Anggota : Widuri Meintari Kusumawati (Pihak Independen) 

Komite Pemantau Risiko
1.        Ketua       : Hermanto Siregar (Komisaris Independen)
2.        Anggota   : Eko B. Suharno (Komisaris)
3.        Anggota   : Saiful Anwar (Pihak Independen)
4.        Anggota   : Tjut Meutia Imelda Tenriwali (Pihak Independen)

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
1.        Indriati Tri Handayani (1 Februari 2016 - Sekarang)
2.        Lukita Tri Prakasa (17 November 2008 - 31 Januari 2016)











BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bank BRI Syariah menjadi bank ritel moderen terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan jangkaun termudah untuk kehidupan lebih bermakna.
Bank BRI Syariah berusaha dalam memahami keragamn individu dam mengakomodasi beragam kebutuhan finansial nasabah, menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan etika sesui dengan prinsip-prinsip syariah, meneyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana kapan pun dan dimana pun dan memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketenteraman fikiran










DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2002,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lewis Mervvyn dan Latifa Algaoud, 2001, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Prospek. Yakarta: Serambi
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Pradja Juhaya S, 2012,  Lembaga Keuangan Syariah, Bandung:CV Pustaka.
Rodoni Ahmad (dkk), 2008, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Timur: Bestari Buana Murni,
Susilo Y. Sri, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso,2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
Yusuf Muhammad Yasir, 2004, Lembaga Perekonomian Umat,Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
Yusuf Muhammad Yasir, 2004, Lembaga Perekonomian Umat,Banda Aceh: Ar-Raniry Press.

















LAMPIRAN-LAMPIRAN





















[1] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hlm 102
[2] Juhaya S. Pradja, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung:CV Pustaka,2012), hlm 97
[3] Ibid, hlm 106
[4]Muhammad Yasir Yusuf, Lembaga Perekonomian Umat,(Banda Aceh: Ar-Raniry Press,2004),hal 18-25

[5] ibid, hlm. 120
[6] Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000). hlm. 203
[7] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002). Hlm.127
[8]Muhammad Yasir Yusuf, Lembaga Perekonomian Umat,(Banda Aceh: Ar-Raniry Press,2004),hal 124

[9] Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008, hal. 57
[10] Mervvyn Lewis dan Latifa Algaoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Prospek. (Yakarta: Serambi, 2001). hlm. 66

[11] Ibid, hlm. 73-85
[12] Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008) hal. 127
[13] Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002). hlm. 176
[14] Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008) hal. 145-153

Komentar

  1. SELAMAT DATANG DI 100% GARANSI FATIMAH HASAN.

    Apakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda? Apakah Anda membutuhkan dana untuk melunasi hutang Anda? Apakah Anda mencari modal awal? Atau Anda ingin memperluas bisnis Anda yang sudah ada, silakan cari lebih banyak karena kami menawarkan pinjaman sebesar {Rp20.000.000,00 hingga Rp50, triliunan maksimum}, kami dapat diandalkan, kasual, wajar dan dinamis, dengan Jaminan 100% Kami juga menyediakan a {Rp, £, €, IDR dan $} Bagian yang paling menarik adalah pinjaman kami ditawarkan dengan suku bunga yang sangat rendah, silakan hubungi kami di alamat kontak berikut


    OFFICER EKSEKUTIF CHEIF: FATIMAH HASAN
    E-MAIL: [fatimahhasan91@gmail.com]
    HANGOUT: [fatimahhasan91@gmail.com]

    BalasHapus

Posting Komentar