MAKALAH
JENIS DAN SEJARAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dipresentasikan
Dalam Diskusi Kelas
Sebagai Tugas
Kelompok Mata Kuliah
BANK
SYARIAH DAN LKS NON BANK
Dosen Pengampu
Anas Malik
SE.I, ME.Sy
Oleh
Kelas B
Arum Marina Sari 14125266
JURUSAN DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
PROGRAM STUDI
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI
SIWO METRO
2016 M/1438H
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah.
Puji syukur atas karunia yang Allah SWT berikan kepada kami, baik kesehatan dan
kekuatan bagi kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Perbankan
dan LKS Non Bank yang membahas tentang Produk Lemabag Keuangan Syariah dan
Sejarah Lembaga Keuangan Syariah. Karena kami yakin dan kami sadari tidak akan
ada kekuatan selain Allah SWT. Sehingga kami dapat mempersembahkan sebagian
kecil susunan makalah yang kami buat untuk sahabat-sahabat kami seperjuangan
almamater tercinta kami STAIN Jurai Siwo Metro.
Makalah
yang kami susun dengan keterbatasan pengetahuan yang kami punya ini dengan
sebisa mungkin kami tuangkan pemikiran kami dalam bentuk makalah yang sederhana
ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ada dalam pembuatan makalah
sederhana ini, karena keterbatasan pengetahuan kami.Semoga makalah yang
sederhana ini insyaAllah dapat bermanfaat untuk kita semua.
Metro, Oktober
2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................ 1
C. Tujuan
Penulisan................................................................................... 1
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Lembaga Keuangan............................................................
2
B. Peran
Lembaga Keuangan....................................................................
2
C. Karakteristik
Lembaga Keuangan Syariah...........................................
4
D. Tujuan
Berdirinya Lemabag Keuangan Syariah...................................
4
E. Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Syariah...............................................
5
F. Sejarah
Lemabaga Keuangan Syariah..................................................
11
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konsep keadilan Islam dalam ekonomi
(khususnya dalam distribusi pendapatan) menghendaki seluruh element dalam
faktor produksi mendapatkan imbalan sesuai dengan kontribusinya masing-masing.
Faktor modal, tenaga kerja, material asset, dan entrepreneurship, harus
dihargai secara adil. Dalam pandangan Islam modal (uang) dengan sendirinya
tidak memiliki banyak makna, modal baru bermakna jika ada faktor lain semisal
tenaga kerja. Uang dengan sendirinya tidak akan menghasilkan sesuatu, tetapi
jika ingin menghasilkan maka uang harus diinvestasikan pada sektor riil.
Pasar keuangan syariah
lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan
konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free,
yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk
kategori riba.
Lembaga keuangan
konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama,
yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah.
Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal yang sangat prinsipil dan
substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan keuangan atau
perbankan syariah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksut lembaga keuangan ?
2. Bagaimana
karakteristik dan jenis lembaga keuangan syariah ?
3. Bagaimana
sejarah lembaga keuangan syariah ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang lembaga keuangan syariah
2. Untuk
mengetahui karakteristik dan jenis lembaga keuangan syariah
3. Untuk
mengetahui sejarah lembaga keuangan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990,
lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan,
melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan
diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi
kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha
lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan
konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa
menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana
dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan
diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi
barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam
operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional
dan lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang
menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga
Keuangan Syariah terdiri dari Bank dan non Bank (Asuransi, Pegadaian, Reksa
Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT).
B.
Peran Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan, baik bank maupun nonbank mempunyai peran penting bagi aktivitas
perekonomian. Peran strategis bank maupun non bank tersebut sebagai wahana yang
mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke
arah peningkatan taraf hidup masyarakat.
Peran
penting lembaga keuangan, baik bank maupun non bank dalam perekonomian dibagi
menjadi empat hal, yaitu :[1]
1.
Pengalihan Aset
(Assets Transmutation)
Bank dan lembaga non bank akan memberikan aset dalam bentuk
pinjaman kepada pihak lain yang membutuuhkan dana dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati. Sumber pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana,
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat di atur sesuai dengan keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini, bank dan lembaga nonbank telah berperan sebagai
pengalih aset dari unit surplus (leaders) kepada unit defisit (borrowers)
2.
Transaksi (Transaction)
Bank atau lembaga nonbank memberikan kemudahan
dalam melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk yang dikeluarkan oelah
bank maupun non bank (giro, deposito, saham, dan sebagainya) merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh
uang tunai pada saat dibutuhkan. Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimiliki dalam bentuk produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya.
Bank
Indonesia belum menyediakan fasilitas likuiditas tanpa bunga bagi perbankan
Syari'ah, hal ini karena BI menjalankan UU Bank Sentral No.13/1968 yang
menyatakan bahwa pendapatan Bank Indonesia adalah bunga.
4.
Efesiensi
(efficiency)
Bank dan lembaga keungan non bank dapat menurunkan biaya transaksi
dengan jangkauan pelayanan.
C.
Karakteristik
Lembaga Keuangan Syariah
Karakteristik sebuah Lembaga
Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan,
bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
D.
Tujuan
Berdirinya Lembaga Keungan Syariah
1.
Mengembangkan lembaga
keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi
dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga
menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga
keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.
Meningkatkan kualitas
kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan
nasional yang antara lain melalui:
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
b. Meningkatkan kesempatan kerja
c. Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3.
Meningkatkan partisipasi
masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi
keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan
berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap
bahwa bunga adalah riba.
4.
Mendidik dan membimbing
masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
E.
Jenis Lembaga
Keungan Syariah
1.
Lembaga Keungan
Syariah Berbentuk Bank
a.
Bank Umum
Syariah/Perbankan Syariah
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran
serta peredaran uang yang beroprasi disesuakian dengan prinsip-prinsip syariah.[2]
Dalam UU No. 21 tahun 2008 diterangkan bahwa yang dimaksut dengan
perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah
dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatannya.
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu
Produk penyaluran dana (Murabahah, As_salam, Istishna, Ijarah, Musyarakah,
dan Mudharabah) produk penghimpunan dana (Prinsip Wadiah dan Prisip
Mudharabah), dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya seperti
Sharf (Jual Beli Valuta Asing).
b. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut
undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga
keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.[3]
Menurut UU
No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) meliputi sebagai berikut :
1) Kegiatan penghimpunan dana dari
masyarakat
2) Kegiatan penyaluran dana bagi masyarakat
3) Menempatkan dana pada bank syariah lain
dalam bentuk titipan
4) Pemindahan uang
5) Menyediakan produk atau melakukan
kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS)
2. Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
a. Baitul Mal
Wa Tamwil (BMT)
Baitul Mal
Wa Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro
yang dioperadikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha
mikro dalam rangka meningkatkan derajat dan martabat kaum miskin, dengan
berlandaskan sistem ekonomi yang berintikan keadilan, kedamaian dan
kesejahteraan.[4]
BMT terdiri
dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil.
1) Baitul Mal (rumah harta), menerima
titipan dana zakat, infak dan sedekah, serta mengoptimalkan distribusinya
sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2) Baitul Tamwil (rumah pengembangan
harta), melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro, dengan mendorong kegiatan
menabung dan menunjang kegiatan pembiayaan ekonomi.
BMT memiliki fungsi bagi masyarakat,
yaitu :
a) Meningkatkan kualitas SDM anggota,
pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan
tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global
b) Mengorganisasi dan memobilisasi dana
sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal
di dalam dan diluar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
c) Mengembangkan kesempatan kerja
d) Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha
dan pasar produk-produk anggota
e) Memperkuat dan menigkatkan kualitas
lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakt banyak
b. Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam
bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang
secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya
jiwa dan hilangnya rasa takut.
Definisi asuransi dalam UU No. 2
tahun 1992 tantang usaha perasuransian, definisi asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.[5]
Beradasrkan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) dan MUI, asuransi syariah adalah lembaga usaha saling melindungi
dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Konsep dasar asuransi syariah adalah
:[6]
1) Dibangun
atas dasar saling bertanggung jawab
2) Dibangun
atas dasar saling bekerja sama
3) Dibangun
atas dasar saling melindungi
4) Dibangun
atas dasar saling menyelamatkan
5) Dibangun
atas dasar profesionalitas
Ketidak sesuaian asuransi konvensional dan asuransi syariah[7]
1) Terdapat
unsur gharar
Yaitu nasabah tidak mengetahui
seberapa besar dan seberapa lama membeyar premi
2) Terdapat
unsur masyir
Yaitu nasabah bisa “untung” ketika
mendapatkan klaim dengan nominal yang besar ketimbang premi, sedangkan
perusahaan akan merugi apabila banyak terjadi klaim dan begitu sebaliknya
3) Terdapat
unsur riba
Yaitu perimi
yang diterima perusahaan di investasikan kepada instrumen yang ribawi dan
pertukaran antarpremi yang dibayar dan kalim yang didapatkan adalah pertukaran
yang masuk dalam kategori riba fadhl (pertukaran barang sejenis dengan
jumlah yang tidak sama).
c. Pegadaian
Syariah
Secara umum, gadai dapat definisikan
sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga gadai, yaitu nasabah menjamin
sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam rangka mendapatkan sejumlah dana
sesuai dengan nilai barang yang dijaminka dan akan di tebus saat jatuh tempo.
Secara
terminologi, gadai adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan
batas waktu (jika telah sampai waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak
orang yang memberi pinjaman).[8]
d. Pasar Modal
Syariah
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang
pasar modal, yang dimaksut pasar modal adalah kegiatam yang berkaitan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek. Adapun yang dimaksut dengan efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaaninvestasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek dan setiap derivat atas efek.[9]
Dalam perkembangannya, pasar modal dikenal dengan Bursa Efek.
Pasar modal secara umum merupakan
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakuakn transaksi dalam
rangka memperoleh modal.
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang menempatkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
dan terlepas dari hal-hal yang dilarang syariah. Pasar modal syariah memiliki
seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesui dengan prinsip-prinsip
syariah.
Menueurt fatwa DSN MUI
No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal mencakup :[10]
1) Saham
Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang
menunjukan bukti kepemilikan perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang
kegiatan usaha dan cara pengolaannya
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2) Oblligasi
Syariah (Sukuk)
Oblligasi Syariah sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang oblligasi syariah berupa bagi hasil/margin serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3) Surat
Berharag Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharag Syariah Negara atau
dapat di sebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
4) Reksadana
Syariah
Secara
bahasa Reksa dana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau
pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara
bahsa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana (mutual fund)
adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk
kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI).
Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang,
atau kombinasi dari beberapa di antaranya
e. Koperasi
Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa
Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantik koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan
kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang
sangat terpuji dalam islam.
Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan
wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam
bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.
F. Sejarah
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah sebenarnya sudah ada pada zaman Rasulullah, maka
dari itu dalam sejarah lembaga keuangan syariah di bagi pada beberapa periode
di antarany :
1.
Lembaga Keuangan Pada Masa Rasullah
Baitul Mal
adalah lembaga keuangan yang didirikan pada masa Rasulullah dan tetap
dipertahankan sampai masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, lalu diadaptasi oleh
dinasti Islam setelah masa khalifah. Lembaga Keuangan ini berfngsi untuk
mengatur pendapatan negara Islam saat itu yang dibagi menjadi pendapatan primer
dan sekunder.
2.
Lembaga Keuangan Pada Masa Khulafaul Rasyidin
Abu Bakr Shiddiq menerapkan langkah-langkah dalam mengembangkan ekonomi
sebagai sumber keuangan negara pada saat itu, antara akurat terhadap
perhitungan zakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau
membayar zakat dan pajak.
Umar bin Khattab menambahkan fungsi lembaga keuangan Baitu Mal yang pada
masa Rrasulullah dan Abu Bakar hanya mengurusi masalah pendapatan negara primer
dan sekunder, menjadi sebagai lembaga keuangan yang mengatur aliran arus kas
negara dan menggaji para tentara Islam, lalu Baitul Mal diubah namanya menjadi
Al-Diwan. Selain itu Umar bin Khattab membangun beberapa fasilitas yang
mendukung kegiatan perdagangan.
Pada Masa Utsman bin Affan, Islam berhasil menguasai kewilayah armenia,
tunisia, rhodes dan sebagian wilayah persia. Seiring dengan semakin luasnya
wilayah kekuasaan Islam Utsman bin Affan membentuk lembaga keamanan guna
menjami stabilitas keamanan didaerah perekonomian
Ali bin
Thalib membuat kebijakan untuk menarik semua tanah yang diberikan oleh Utsman
bin Affan kepada para Pejabat, dan melakukan pengawasan ketat terhadapa lembaga
keuangan saat itu, serta meneruskan kebujakan-kebijakan yang telah dicanangkan
pada masa Umar
3.
Lembaga Keuangan Pada Masa Dinasti Ummayyah dan
Abbasiyah
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, khususnya ketika Umar bin Abdul Aziz
menjadi khalifah, fungsi Baitul Mal semakin meluas. dikembangkan dan
diberdayakan untuk menyalurkan pembiayaan demi keperluan pembangunan sarana dan
prasarana umum. Bahkan, Baitul Mal juga dipakai untuk membiayai proyek
penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani kuno.
Khilafah Abbasiyah merupakan pemerintahan yang kaya. Dana yang masuk lebih
besar dari yang keluar, sehingga Baitul Mal penuh
dengan harta. Perbendaharaan Negara penuh dan berlimpah-limpah, uang masuk
lebih banyak daripada pengeluaran. Khalifah yang paling berjasa adalah
al-Mansyur. Dia mencontohkan Khalifah Umar bin Khattab dalam menguatkan Islam.
Dari keberhasilan kehidupan ekonomi masa al-Mansyur ini maka sektor lain pun
ikut mendulang keberhasilan
4.
Lembaga keuangan Moderen
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr salah satu daerah di wilayah
Mesir, dibentuk lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr
Saving Bank atau bisa disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang
ekonom bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank ini tidak membebankan bunga
dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga keuangan syariah pertama
yang ada didunia.
Lalu ide berdirinya Bank Syariah ditingkat internasional ini muncul dalam
konferensi negara-negara Islam se dunia di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal
21 sampai 27 April 1969 yang di ikuti 19 negara peserta. Pada sidang menteri
keuangan OKI 1975 di Jeddah disepakati pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic
Development Bank (IDB). Bank ini memainkan peran penting dalam perkembangan
perbankan syariah selanjutnya dimana IDB memberikan pinjaman bebas bunga untuk
proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota. IDB juga menbantu
membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Keberadan IDB ini telah
memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah yang
akhirnya pada awal dekade 1980an bank-bank syariah banyak muncul di berbagai
negara seperti Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladhes dan Turki.
K.H. Mas Mansur, ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pereode 1937-1944 telah
menguraikan pendapatnya tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal
yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai sendiri bank yang
bebas riba.
Kemudian disusul dengan ide untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia yang
sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan
pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun
1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi
Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada
beberapa alasan yang menghambat terealisasinya
ide ini.
Dengan ini dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di
beberapa daerah di Indonesia, yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana
Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabaniah pada
tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat
pada tanggal 10 November 1991 di Aceh, yang kemudian mendorong didirikannya
Bank Umum Syariah pertama. di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1992.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dalam materi ini kita dapat
mempelajari dan mengenal lembaga keungan yang berbasis Islam sesuai dengan
syariat-syariat agama Islam. Lembaga Islam ini di dirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesi khusunya
untuk mengembangkan dan membantu usaha mikro serta membantu kesejahteraan
masyarakat.
Dengan berdirinya lembaga keuangan
syariah maka lembaga ini mengeluarkan produk-produk keuangan yang berdaasarkan
syariah Islam. Lemabaga keuangan syariah mengeluarkan dua produk yaitu
perbankan syariah dan lemabaga keuangan non bank.
Dengan munculnya produk-produk
lembaga keuangan syariah maka dengan ini riba dapat di tinggalkan dan melakuakn
kegiatan dalam bidang ekonomi tanpa harus melibatkan dalam perbuatan riba dan
akan mempermudah masyarakat dalam melakaukan kegiatan yang bersangkutan dengan
keuangan atau dengan lembaga keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Poerwaderminta,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999
Pradja,
Juhaya, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung:CV Pustaka, 2012
[1] Juhaya
S. Pradja, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung:CV Pustaka,2012),hlm 81
[2] Ibid,hlm
97
[3] Ibid,
hlm 198
[4] Ibid,
hlm 317
[5] Ibid,
hlm 210
[6] Ibid,
hlm 222
[7] Ibid,
hlm 215
[8] W.J.S.
poerwaderminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka,
1999, cet.ke-16), hlm.286
[9] Juhaya
S. Pradja, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka, 2012), hlm
344
[10] Ibid,
hlm. 354
Komentar
Posting Komentar