MAKALAH JENIS DAN SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



MAKALAH
JENIS DAN SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dipresentasikan Dalam Diskusi Kelas
Sebagai Tugas Kelompok Mata Kuliah
BANK SYARIAH DAN LKS NON BANK

Dosen Pengampu
Anas Malik SE.I, ME.Sy










Oleh
Kelas B

Arum Marina Sari                14125266

JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2016 M/1438H










KATA PENGANTAR

Alhamdulillah. Puji syukur atas karunia yang Allah SWT berikan kepada kami, baik kesehatan dan kekuatan bagi kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Perbankan dan LKS Non Bank yang membahas tentang Produk Lemabag Keuangan Syariah dan Sejarah Lembaga Keuangan Syariah. Karena kami yakin dan kami sadari tidak akan ada kekuatan selain Allah SWT. Sehingga kami dapat mempersembahkan sebagian kecil susunan makalah yang kami buat untuk sahabat-sahabat kami seperjuangan almamater tercinta kami STAIN Jurai Siwo Metro.
Makalah yang kami susun dengan keterbatasan pengetahuan yang kami punya ini dengan sebisa mungkin kami tuangkan pemikiran kami dalam bentuk makalah yang sederhana ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ada dalam pembuatan makalah sederhana ini, karena keterbatasan pengetahuan kami.Semoga makalah yang sederhana ini insyaAllah dapat bermanfaat untuk kita semua.

Metro,                         Oktober 2016

Penulis











DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
                                                                                                      
BAB I. PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.................................................................................... 1
B.      Rumusan Masalah................................................................................ 1
C.     Tujuan Penulisan................................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga Keuangan............................................................ 2
B.     Peran Lembaga Keuangan.................................................................... 2
C.     Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah........................................... 4
D.    Tujuan Berdirinya Lemabag Keuangan Syariah................................... 4
E.     Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah............................................... 5
F.      Sejarah Lemabaga Keuangan Syariah.................................................. 11
BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konsep keadilan Islam dalam ekonomi (khususnya dalam distribusi pendapatan) menghendaki seluruh element dalam faktor produksi mendapatkan imbalan sesuai dengan kontribusinya masing-masing. Faktor modal, tenaga kerja, material asset, dan entrepreneurship, harus dihargai secara adil. Dalam pandangan Islam modal (uang) dengan sendirinya tidak memiliki banyak makna, modal baru bermakna jika ada faktor lain semisal tenaga kerja. Uang dengan sendirinya tidak akan menghasilkan sesuatu, tetapi jika ingin menghasilkan maka uang harus diinvestasikan pada sektor riil.
      Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.
      Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah. Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal yang sangat prinsipil dan substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan keuangan atau perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksut lembaga keuangan ?
2.      Bagaimana karakteristik dan jenis lembaga keuangan syariah ?
3.      Bagaimana sejarah lembaga keuangan syariah ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang lembaga keuangan syariah
2.      Untuk mengetahui karakteristik dan jenis lembaga keuangan syariah
3.      Untuk mengetahui sejarah lembaga keuangan syariah




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari Bank dan non Bank (Asuransi, Pegadaian, Reksa Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT).
B.     Peran Lembaga Keuangan
            Lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank mempunyai peran penting bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis bank maupun non bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah peningkatan taraf hidup masyarakat.
            Peran penting lembaga keuangan, baik bank maupun non bank dalam perekonomian dibagi menjadi empat hal, yaitu :[1]
1.      Pengalihan Aset (Assets Transmutation)
Bank dan lembaga non bank akan memberikan aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain yang membutuuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana, yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat di atur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini, bank dan lembaga nonbank telah berperan sebagai pengalih aset dari unit surplus (leaders) kepada unit defisit (borrowers)
2.      Transaksi (Transaction)
Bank atau lembaga nonbank memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk yang dikeluarkan oelah bank maupun non bank (giro, deposito, saham, dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.      Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimiliki dalam bentuk produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya.
Bank Indonesia belum menyediakan fasilitas likuiditas tanpa bunga bagi perbankan Syari'ah, hal ini karena BI menjalankan UU Bank Sentral No.13/1968 yang menyatakan bahwa pendapatan Bank Indonesia adalah bunga.
4.      Efesiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keungan non bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan.

C.    Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

D.    Tujuan Berdirinya Lembaga Keungan Syariah
1.      Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
a.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
b.      Meningkatkan kesempatan kerja
c.       Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3.      Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.      Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

E.     Jenis Lembaga Keungan Syariah
1.      Lembaga Keungan Syariah Berbentuk Bank
a.       Bank Umum Syariah/Perbankan Syariah
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroprasi disesuakian dengan prinsip-prinsip syariah.[2]
Dalam UU No. 21 tahun 2008 diterangkan bahwa yang dimaksut dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya.
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (Murabahah, As_salam, Istishna, Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah) produk penghimpunan dana (Prinsip Wadiah dan Prisip Mudharabah), dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya seperti Sharf (Jual Beli Valuta Asing).
b.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut undang-undang  (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.[3]
Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) meliputi sebagai berikut :
1)      Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat
2)      Kegiatan penyaluran dana bagi masyarakat
3)      Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan
4)      Pemindahan uang
5)      Menyediakan produk atau melakukan kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

2.      Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
a.       Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperadikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka meningkatkan derajat dan martabat kaum miskin, dengan berlandaskan sistem ekonomi yang berintikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.[4]
BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil
1)      Baitul Mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah, serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2)      Baitul Tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro, dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan pembiayaan ekonomi.
BMT memiliki fungsi bagi masyarakat, yaitu :
a)      Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global
b)      Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan diluar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
c)      Mengembangkan kesempatan kerja
d)     Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
e)      Memperkuat dan menigkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakt banyak

b.      Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Definisi asuransi dalam UU No. 2 tahun 1992 tantang usaha perasuransian, definisi asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.[5]
Beradasrkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan MUI, asuransi syariah adalah lembaga usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Konsep dasar asuransi syariah adalah :[6]
1)      Dibangun atas dasar saling bertanggung jawab
2)      Dibangun atas dasar saling bekerja sama
3)      Dibangun atas dasar saling melindungi
4)      Dibangun atas dasar saling menyelamatkan
5)      Dibangun atas dasar profesionalitas
Ketidak sesuaian asuransi konvensional dan asuransi syariah[7]
1)      Terdapat unsur gharar
Yaitu nasabah tidak mengetahui seberapa besar dan seberapa lama membeyar premi
2)      Terdapat unsur masyir
Yaitu nasabah bisa “untung” ketika mendapatkan klaim dengan nominal yang besar ketimbang premi, sedangkan perusahaan akan merugi apabila banyak terjadi klaim dan begitu sebaliknya
3)      Terdapat unsur riba
Yaitu perimi yang diterima perusahaan di investasikan kepada instrumen yang ribawi dan pertukaran antarpremi yang dibayar dan kalim yang didapatkan adalah pertukaran yang masuk dalam kategori riba fadhl (pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama).
c.       Pegadaian Syariah
Secara umum, gadai dapat definisikan sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga gadai, yaitu nasabah menjamin sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam rangka mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai barang yang dijaminka dan akan di tebus saat jatuh tempo.
Secara terminologi, gadai adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan batas waktu (jika telah sampai waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak orang yang memberi pinjaman).[8]
d.      Pasar Modal Syariah
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksut pasar modal adalah kegiatam yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Adapun yang dimaksut dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaaninvestasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivat atas efek.[9] Dalam perkembangannya, pasar modal dikenal dengan Bursa Efek.
Pasar modal secara umum merupakan tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakuakn transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menempatkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang syariah. Pasar modal syariah memiliki seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesui dengan prinsip-prinsip syariah.
Menueurt fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal mencakup :[10]
1)      Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha dan  cara pengolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2)      Oblligasi Syariah (Sukuk)
Oblligasi Syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang oblligasi syariah berupa bagi hasil/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3)      Surat Berharag Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharag Syariah Negara atau dapat di sebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
4)      Reksadana Syariah
Secara bahasa Reksa dana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya
e.       Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantik koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.

F.     Sejarah Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah sebenarnya sudah ada pada zaman Rasulullah, maka dari itu dalam sejarah lembaga keuangan syariah di bagi pada beberapa periode di antarany :
1.      Lembaga Keuangan Pada Masa Rasullah
Baitul Mal adalah lembaga keuangan yang didirikan pada masa Rasulullah dan tetap dipertahankan sampai masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, lalu diadaptasi oleh dinasti Islam setelah masa khalifah. Lembaga Keuangan ini berfngsi untuk mengatur pendapatan negara Islam saat itu yang dibagi menjadi pendapatan primer dan sekunder.
2.      Lembaga Keuangan Pada Masa Khulafaul Rasyidin
Abu Bakr Shiddiq menerapkan langkah-langkah dalam mengembangkan ekonomi sebagai sumber keuangan negara pada saat itu, antara akurat terhadap perhitungan zakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Umar bin Khattab menambahkan fungsi lembaga keuangan Baitu Mal yang pada masa Rrasulullah dan Abu Bakar hanya mengurusi masalah pendapatan negara primer dan sekunder, menjadi sebagai lembaga keuangan yang mengatur aliran arus kas negara dan menggaji para tentara Islam, lalu Baitul Mal diubah namanya menjadi Al-Diwan. Selain itu Umar bin Khattab membangun beberapa fasilitas yang mendukung kegiatan perdagangan.
Pada Masa Utsman bin Affan, Islam berhasil menguasai kewilayah armenia, tunisia, rhodes dan sebagian wilayah persia. Seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam Utsman bin Affan membentuk lembaga keamanan guna menjami stabilitas keamanan didaerah perekonomian
Ali bin Thalib membuat kebijakan untuk menarik semua tanah yang diberikan oleh Utsman bin Affan kepada para Pejabat, dan melakukan pengawasan ketat terhadapa lembaga keuangan saat itu, serta meneruskan kebujakan-kebijakan yang telah dicanangkan pada masa Umar
3.      Lembaga Keuangan Pada Masa Dinasti Ummayyah dan Abbasiyah
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, khususnya ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, fungsi Baitul Mal semakin meluas. dikembangkan dan diberdayakan untuk menyalurkan pembiayaan demi keperluan pembangunan sarana dan prasarana umum. Bahkan, Baitul Mal juga dipakai untuk membiayai proyek penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani kuno.
Khilafah Abbasiyah merupakan pemerintahan yang kaya. Dana yang masuk lebih besar dari yang keluar, sehingga Baitul Mal penuh dengan harta. Perbendaharaan Negara penuh dan berlimpah-limpah, uang masuk lebih banyak daripada pengeluaran. Khalifah yang paling berjasa adalah al-Mansyur. Dia mencontohkan Khalifah Umar bin Khattab dalam menguatkan Islam. Dari keberhasilan kehidupan ekonomi masa al-Mansyur ini maka sektor lain pun ikut mendulang keberhasilan



4.      Lembaga keuangan Moderen
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr salah satu daerah  di wilayah Mesir, dibentuk  lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr  Saving Bank atau bisa disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang ekonom  bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank ini tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga keuangan syariah pertama yang ada didunia.
Lalu ide berdirinya Bank Syariah ditingkat internasional ini muncul dalam konferensi negara-negara Islam se dunia di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 21 sampai 27 April 1969 yang di ikuti 19 negara peserta. Pada sidang menteri keuangan OKI 1975 di Jeddah disepakati pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB). Bank ini memainkan peran penting dalam perkembangan perbankan syariah selanjutnya dimana IDB memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota. IDB juga menbantu membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Keberadan IDB ini telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah yang akhirnya pada awal dekade 1980an bank-bank syariah banyak muncul di berbagai negara seperti Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladhes dan Turki.
K.H. Mas Mansur, ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pereode 1937-1944 telah menguraikan pendapatnya tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai sendiri bank yang bebas riba.
Kemudian disusul dengan ide untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia yang sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini.
Dengan ini dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia, yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh, yang kemudian mendorong didirikannya Bank Umum Syariah pertama. di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992.



















BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dalam materi ini kita dapat mempelajari dan mengenal lembaga keungan yang berbasis Islam sesuai dengan syariat-syariat agama Islam. Lembaga Islam ini di dirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesi khusunya untuk mengembangkan dan membantu usaha mikro serta membantu kesejahteraan masyarakat.
Dengan berdirinya lembaga keuangan syariah maka lembaga ini mengeluarkan produk-produk keuangan yang berdaasarkan syariah Islam. Lemabaga keuangan syariah mengeluarkan dua produk yaitu perbankan syariah dan lemabaga keuangan non bank.
Dengan munculnya produk-produk lembaga keuangan syariah maka dengan ini riba dapat di tinggalkan dan melakuakn kegiatan dalam bidang ekonomi tanpa harus melibatkan dalam perbuatan riba dan akan mempermudah masyarakat dalam melakaukan kegiatan yang bersangkutan dengan keuangan atau dengan lembaga keuangan.






DAFTAR PUSTAKA


Poerwaderminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999
Pradja, Juhaya, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung:CV Pustaka, 2012



[1] Juhaya S. Pradja, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung:CV Pustaka,2012),hlm 81
[2] Ibid,hlm 97
[3] Ibid, hlm 198
[4] Ibid, hlm 317
[5] Ibid, hlm 210
[6] Ibid, hlm 222
[7] Ibid, hlm 215
[8] W.J.S. poerwaderminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1999, cet.ke-16), hlm.286
[9] Juhaya S. Pradja, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka, 2012), hlm 344
[10] Ibid, hlm. 354

Komentar